Faktaindonesianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Lembaga antirasuah tersebut resmi memperpanjang masa penahanan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selama 40 hari ke depan, terhitung sejak Jumat, 3 April 2025.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi berkas perkara. Sebelumnya, tersangka telah menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
“Penyidik melakukan perpanjangan pertama penahanan untuk tersangka IAA selama 40 hari ke depan,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).
Pemeriksaan Saksi Digelar Maraton
KPK memastikan proses penyidikan akan semakin intensif dalam waktu dekat. Mulai pekan depan, penyidik dijadwalkan melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi, khususnya dari kalangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pemeriksaan tersebut akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta maupun di berbagai daerah, menyesuaikan lokasi para saksi. KPK pun mengimbau seluruh pihak yang dipanggil agar bersikap kooperatif guna mempercepat proses hukum.
“Pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap, baik di Jakarta maupun di daerah lain,” jelas Budi.
Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Dalam pengembangan kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa dugaan korupsi kuota haji tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.
Nilai fantastis ini menjadi perhatian utama penyidik, terutama dalam upaya pemulihan aset negara. KPK menegaskan bahwa selain penegakan hukum, fokus utama saat ini adalah mengoptimalkan asset recovery agar kerugian negara dapat diminimalisir.
“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk mengembalikan aset negara dari hasil tindak pidana ini,” tegas Budi.
Lebih dari 300 Travel Diduga Terlibat
Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, KPK menemukan indikasi bahwa lebih dari 300 agen perjalanan haji dan umrah di berbagai wilayah Indonesia menerima kuota yang telah diatur sebelumnya. Dugaan praktik ini menguatkan indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan dalam distribusi kuota haji khusus.
Tak hanya itu, KPK juga telah memperpanjang masa penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas, yang turut terseret dalam kasus ini.
Dua Tersangka Baru Ditetapkan
Pada Senin (30/3/2026), KPK juga mengumumkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.
Keduanya diduga berperan aktif dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai aturan. Selain itu, mereka juga disinyalir memberikan sejumlah uang kepada pejabat di lingkungan Kementerian Agama guna melancarkan praktik tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Komitmen Tegas KPK
Langkah tegas KPK dalam memperpanjang penahanan dan memperluas penyidikan menunjukkan keseriusan lembaga tersebut dalam mengungkap kasus yang merugikan negara ratusan miliar rupiah ini. Dengan pemeriksaan saksi yang dilakukan secara intensif, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat segera terungkap.
