Jakarta, Faktaindonesianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menerima Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017–2024, Ira Puspadewi, beserta dua pejabat lain. SK tersebut dikirim oleh Kementerian Hukum dan kini sedang diproses lebih lanjut oleh lembaga antirasuah.
“Surat sudah diterima, kami segera proses,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (28/11).
Rehabilitasi ini juga diberikan kepada Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020–sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya diumumkan menerima rehabilitasi pada Selasa (25/11) sore.
Rehabilitasi: Hak Presiden Berdasarkan UUD 1945
Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945, yang pelaksanaannya memperhatikan pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung. Dalam ranah hukum pidana, ketentuan rehabilitasi merujuk pada Pasal 97 ayat 1 KUHAP, di mana seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Namun dalam perkara korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019–2022, Ira dan dua rekannya sejatinya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Putusan Hakim: Vonis Penjara hingga Denda
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira Puspadewi serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis masing-masing 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut hakim, ketiganya terbukti melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1,25 triliun terkait pengelolaan KSU dan akuisisi PT JN oleh ASDP. Perkara ini teregister dengan nomor 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst dan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Sunoto, dengan anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Putusan dibacakan pada Kamis, 20 November.
Putusan Tidak Bulat, Ada Dissenting Opinion
Menariknya, putusan tersebut tidak secara bulat disepakati oleh seluruh hakim. Ketua majelis, Sunoto, menyampaikan dissenting opinion yang berbeda secara signifikan dari dua hakim lain.
Sunoto menilai bahwa Ira dan dua pejabat lain seharusnya dilepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak melihat adanya unsur tindak pidana korupsi dalam proses KSU dan akuisisi PT JN. Ia menyebut kebijakan akuisisi yang dilakukan para terdakwa merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR).
Menurutnya, potensi kerugian negara dalam kasus tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan pidana.






