Faktaindonesianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyitaan aset berupa satu unit mobil Mazda CX-5 serta uang tunai senilai 78 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp1 miliar. Aset tersebut diketahui berasal dari seorang aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan pada Senin, 16 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa barang bukti tersebut terkait dengan ASN di lingkungan Bea Cukai.
“Penyitaan dilakukan dari ASN Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (17/3).
Disita dari Pejabat Bea Cukai
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil dan uang tersebut berasal dari seorang pejabat berinisial EPW yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Impor I pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai tahun 2026.
Penyitaan dilakukan setelah yang bersangkutan mengembalikan aset tersebut kepada penyidik. Langkah ini menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani KPK.
Tujuh Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari kalangan pejabat Bea Cukai hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap.
Beberapa nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain:
-
Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai
-
Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen
-
Orlando, Kepala Seksi Intelijen
-
Andri, perwakilan perusahaan
-
John Field, pemilik perusahaan
-
Dedy Kurniawan, manajer operasional
Selain itu, satu tersangka lainnya yakni Budiman Bayu Prasojo juga telah ditangkap lebih dulu dan kini ikut menjalani proses hukum.
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Jerat Hukum Berlapis
Para tersangka dari unsur pejabat negara dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), termasuk pasal terkait penerimaan suap dan gratifikasi.
Sementara itu, pihak swasta sebagai pemberi suap dikenakan pasal berbeda yang mengatur tentang pemberian suap kepada penyelenggara negara.
