KPK Terima Pengembalian Uang dari Sejumlah Travel Haji Terkait Kasus Kuota Haji Tambahan

KPK Terima Pengembalian Uang dari Sejumlah Travel Haji Terkait Kasus Kuota Haji Tambahan

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sejumlah biro perjalanan haji yang tergabung dalam Asosiasi Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia (Asphuri) telah mengembalikan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

“Ini terkait dengan pengembalian uang benar, ada beberapa ya, travel, baik yang tergabung di Asphuri maupun yang lain,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/10) malam.

Bacaan Lainnya

Aliran Uang Masih Ditelusuri

Meski tidak merinci nominal yang sudah dikembalikan, Asep menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut kini menjadi materi penting dalam penyidikan. Ia menyebut pengusutan kasus ini semakin terang setelah ditemukan pola aliran dana yang melibatkan banyak pihak.

“Bagaimana ada kickback, ada uang kembali yang mengalir ke pihak dari jemaah, kemudian ke travel, kemudian lanjut ke oknum pegawai Kementerian Agama, dan seterusnya. Masih ada beberapa yang nyangkut di sana-sini,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik KPK juga sudah menerima pengembalian dana dari sejumlah biro perjalanan haji yang tergabung dalam Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) serta dari pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Namun, KPK belum menyebutkan angka pasti berapa nilai uang yang sudah dikembalikan.

Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Perhitungan awal ini nantinya akan dikoordinasikan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan jumlah pasti kerugian.

Dalam proses penyidikan, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri lebih jauh aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi kuota haji tambahan.

Pencegahan dan Penggeledahan

Sebagai langkah lanjutan, KPK juga sudah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Selain itu, penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga terkait perkara, mulai dari rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen travel haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang kerja di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti penting berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga properti.

Pos terkait