Jakarta, Faktaindonesianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Pengumuman dilakukan pada Kamis (11/12) malam, setelah lembaga antirasuah itu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung dan Jakarta pada 9–10 Desember 2025.
Ardito kini telah tiba di Gedung Merah Putih dan terlihat mengenakan rompi oranye tersangka sebelum akhirnya ditahan.
Lima Orang Jadi Tersangka
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka meliputi Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik bupati Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah sekaligus kerabat bupati Anton Wibowo, serta Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.
Kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 10–29 Desember 2025. Ardito, Ranu, dan Anton ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, sementara Riki dan Lukman ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis di UU Tipikor, bergantung pada peran masing-masing. KPK menegaskan seluruh proses dilakukan dengan kecermatan berdasarkan bukti kuat hasil OTT.
Ardito Diduga Terima Suap Rp5,75 Miliar
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Ardito menerima total Rp5,75 miliar sepanjang Februari—November 2025. Uang itu berasal dari fee proyek para rekanan, termasuk fee Rp500 juta dari Direktur PT Elkaka Mandiri terkait pengondisian tiga paket pengadaan alat kesehatan senilai Rp3,15 miliar.
Sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk melunasi utang kampanye pada 2024. “Dana operasional bupati Rp500 juta, dan pelunasan pinjaman bank Rp5,25 miliar,” ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto.
Gestur Tak Pantas di Depan Jurnalis
Dalam proses penggiringan ke Rutan, Ardito kembali menjadi sorotan setelah menggoda jurnalis perempuan yang sedang bertugas. Bukannya menjawab pertanyaan tentang kasusnya, Ardito justru tersenyum dan berkata, “Kamu cantik hari ini,” sebelum masuk ke mobil tahanan.
Perilaku ini menuai kritik karena dianggap tidak etis dan melecehkan jurnalis.
Golkar Siap Berikan Bantuan Hukum
Sebagai kader Partai Golkar, Ardito mendapat respons dari partai. Wakil Ketua Umum Ahmad Doli Kurnia menyatakan Golkar menjunjung asas praduga tak bersalah dan siap memberikan bantuan hukum bila diminta. Namun ia menegaskan bahwa sebagian besar kader biasanya menyiapkan penasihat hukumnya sendiri.
“Dia masih tersangka, belum terdakwa. Kita lihat perkembangan berikutnya,” kata Doli.
