Berita GARUT, FaktaindonesiaNews.com : – Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Garut menggelar sayembara maskot dan jingle. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut Tahun 2024.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Pengumuman KPU Kabupaten Garut Nomor : 40/HM.04-Pu/3205/2024. Tentang Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pilkada Garut Tahun 2024 yang di terbitkan, Jum’at (5/4/2024).
Adapun pengumuman dan penerimaan karya berlangsung sejak tanggal 5 April 2024 hingga pukul 16.00 WIB 20 April 2024.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin. Ada beberapa ketentuan umum dan ketentuan khusus yang harus di penuhi oleh para peserta Dalam mengikuti Sayembara Maskot dan Jingle. Salah satunya adalah setiap karya harus di sertai narasi tertulis konsep dan filosofi maskot dan jingle dalm format word atau txt.
Sedangkan untuk ketentuan khusus Maskot salah satunya adalah objek yang boleh di jadikan maskot. Adalah situs, benda bersejarah/warisan budaya, atau flora dan fauna yang ada di Kabupaten Garut.
“Untuk ketentuan khusus Jingle salah satunya adalah durasi jingle tidak lebih dari 2,4 menit dan tidak ada pengulangan,” kata Dian dalam keterangannya, Sabtu (6/4/2024).
Sayembara maskot dan jingle ini memperebutkan hadiah total Rp60, dengan masing-masing kategori berhadiah Rp30 juta.
Adapun pengumuman pemenang akan di sampaikan tanggal 22 April 2024, dengan proses penjurian dari tanggal 15 April 2024 hingga 21 April 2024. Infornasi lebih lanjut dapat di akses melalui Website KPU Kabupaten Garut di: kab-garut.kpu.go.id atau menghubungi nomor whatsapp +62 812-2265-6353






