KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Sidang Kasus Teror Air Keras Aktivis KontraS

Faktaindonesianews.com – Komisi Yudisial menyatakan tengah mendalami dugaan pelanggaran etik dalam proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan empat prajurit TNI yang kini menjalani proses hukum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Anggota KY, Abhan, mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim apabila ditemukan indikasi dalam proses persidangan.

Bacaan Lainnya

Menurut Abhan, KY telah memberi perhatian serius terhadap jalannya sidang sejak awal. Bahkan, lembaga pengawas hakim tersebut telah menurunkan tim pemantau sejak sidang kedua yang berlangsung pada 6 Mei 2026.

Selama melakukan pemantauan, KY mencatat sejumlah peristiwa yang memicu diskursus publik. Temuan-temuan tersebut kini sedang dikaji secara mendalam, baik dari sisi tekstual maupun kontekstual untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran etik dalam proses persidangan.

Meski demikian, Abhan menegaskan bahwa KY tetap menghormati independensi hakim dalam menjalankan tugas peradilan. Namun di sisi lain, KY memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim demi menjaga integritas lembaga peradilan.

“Kami masih melakukan pendalaman dan belum dapat memberikan kesimpulan terkait ada atau tidaknya pelanggaran kode etik,” ujar Abhan.

Sorotan terhadap sidang kasus ini sebelumnya juga datang dari Tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAUD. Mereka menilai proses persidangan terhadap empat terdakwa justru memperlihatkan lemahnya transparansi dan independensi dalam sistem peradilan militer.

TAUD menyoroti fakta bahwa keempat prajurit TNI yang menjadi terdakwa hingga kini belum diberhentikan dari dinas militer. Menurut mereka, langkah pemecatan seharusnya dapat dilakukan lebih awal sebagai bentuk ketegasan institusi sekaligus menjaga objektivitas proses hukum yang sedang berlangsung.

Pihak TAUD bahkan menyebut belum adanya pemecatan menunjukkan adanya kecenderungan perlindungan terhadap para pelaku. Pernyataan tersebut memicu perdebatan luas di tengah masyarakat mengenai akuntabilitas penanganan kasus yang melibatkan aparat militer.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri terjadi pada 12 Maret 2026 malam usai dirinya mengisi sebuah siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI. Diskusi tersebut mengangkat tema “Remiliterisasi dan Judicial Review UU TNI”.

Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara ini yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oditur militer sebelumnya, motif penyiraman air keras disebut dipicu rasa dendam terhadap Andrie Yunus. Para terdakwa disebut tersinggung atas aksi interupsi Andrie dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta Selatan pada Maret 2025 lalu.

Oditur menyatakan para terdakwa menganggap tindakan Andrie sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI. Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena dinilai berkaitan erat dengan isu kebebasan berekspresi, reformasi sektor keamanan, serta independensi proses hukum di Indonesia. Banyak pihak berharap persidangan dapat berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Pos terkait