Bandung, Faktaindonesianews.com – Sengketa kepemilikan logo LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) kian memanas. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM PENJARA, Agung Setiawan, menegaskan akan membawa kasus ini ke jalur pidana. Ia menuding ada pihak-pihak yang menggunakan logo resmi organisasi tanpa izin yang sah.
“Kami punya bukti hukum yang sah. Ini bukan hanya soal logo, tapi soal integritas dan legalitas lembaga,” ujar Agung dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).
Logo yang dipermasalahkan bergambar Kujang dengan tiga bintang di atasnya, dan menurut Agung telah terdaftar sebagai hak cipta resmi dengan nomor registrasi IDM000624969.
Dugaan Pemalsuan SK dan Dokumen
Agung juga menyingkap adanya dugaan pemalsuan dokumen serta penerbitan Surat Keputusan (SK) ganda dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mencantumkan nama ketua umum selain dirinya. Ia menyebut hal tersebut sebagai upaya sistematis untuk mengambil alih legalitas organisasi secara ilegal.
“Kami menduga ada praktik manipulatif untuk mengambil alih legalitas lembaga secara tidak sah. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Dukungan dari DPC se-Indonesia
Pernyataan Agung mendapatkan dukungan dari jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM PENJARA di berbagai daerah. Mereka menyatakan tetap solid di bawah kepemimpinan Agung Setiawan dan siap mendukung segala langkah hukum demi menjaga keabsahan dan kehormatan organisasi.
Sengketa LSM Bukan Hal Baru
Sengketa antar-lembaga bukan hal asing di ranah organisasi masyarakat. Salah satu contohnya, YLKI Gorontalo pernah menggugat BRI atas dugaan pelanggaran hak konsumen, namun kandas karena lembaga tersebut tidak memiliki legal standing sebagai LPKSM resmi di wilayah tersebut.
Penegasan Identitas Organisasi
Agung Setiawan menegaskan, logo bukan sekadar simbol visual, tetapi identitas dan marwah organisasi. Ia menyebut penggunaan tanpa izin sebagai bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai perjuangan lembaga.
“Kalau ada yang ingin berjuang dengan nama PENJARA, silakan. Tapi jangan gunakan logo kami tanpa izin dan tanpa dasar hukum,” pungkasnya.
(johar)






