Tasikmalaya, Faktaindonesianews.com – Penolakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memantik sorotan tajam dari berbagai kalangan.
LPJ yang sejatinya menjadi dokumen resmi pertanggungjawaban kinerja dan keuangan pemerintah daerah justru ditolak mayoritas anggota dewan dalam sidang paripurna yang digelar pekan ini.
Penolakan ini bukan tanpa alasan. Sejumlah anggota DPRD menyoroti adanya ketidaksesuaian data dalam laporan, mulai dari angka realisasi anggaran yang tidak sinkron dengan kondisi riil di lapangan hingga dugaan manipulasi administrasi.
Tak hanya itu, muncul pula indikasi penyimpangan penggunaan anggaran, di mana alokasi dana disebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Beberapa program prioritas yang seharusnya menyentuh kebutuhan masyarakat justru tidak terealisasi maksimal. Sebagian malah diduga mandek atau fiktif.
“Ini bukan soal politis. Ini soal tanggung jawab kepada rakyat. DPRD memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menolak laporan yang tidak akuntabel,” ujar salah satu anggota DPRD yang enggan disebut namanya.
Antara Kinerja Buruk dan Tekanan Politik
Sejumlah pengamat menilai, penolakan ini juga bisa menjadi sinyal ketidakpuasan atas kinerja pemerintah daerah yang dinilai belum optimal.
Banyak program strategis yang dilaporkan sukses, namun faktanya di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Namun tak sedikit pula yang membaca dinamika ini dalam bingkai tekanan politik. Relasi antara eksekutif dan legislatif di Tasikmalaya disebut-sebut tengah memanas, terlebih menjelang tahun politik yang semakin dekat.
Dampak dan Konsekuensi Serius
Penolakan LPJ ini bukan sekadar formalitas politik. Konsekuensinya cukup berat. Tanpa persetujuan DPRD, pemerintah daerah berpotensi mengalami kebuntuan dalam pencairan anggaran tahun berikutnya, yang pada akhirnya dapat menghambat pelaksanaan program pembangunan.
Citra pemerintah daerah juga turut dipertaruhkan. Publik tentu akan mempertanyakan integritas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Jika ditemukan unsur pidana, kasus ini bisa berujung pada proses hukum dan menyeret sejumlah pihak yang bertanggung jawab.
Audit dan Rekonsiliasi
Menanggapi hal ini, sejumlah pihak mendorong agar dilakukan audit menyeluruh oleh lembaga independen, termasuk keterlibatan BPK atau BPKP, guna membongkar fakta yang sebenarnya.
“Jika memang ada yang salah, harus dibuka terang. Tapi jika ini hanya miskomunikasi atau miss-administrasi, juga harus segera dibenahi. Rakyat butuh kepastian, bukan drama politik,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Pemerintah daerah dan DPRD diharapkan bisa duduk bersama secara terbuka dan profesional demi menjaga stabilitas pemerintahan serta kepercayaan publik.
johar






