MA Tolak Kasasi Dosen UNDIP, Vonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan PPDS Resmi Inkracht

Faktaindonesianews.com – Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Taufik Eko Nugroho SpAn MSiMed dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro. Dengan putusan tersebut, hukuman empat tahun penjara terhadap oknum dosen itu kini berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Putusan kasasi itu tercantum dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus pada Selasa, 24 Februari 2026. Selain menolak kasasi terdakwa, MA juga memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

Bacaan Lainnya

Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena berkaitan dengan dugaan praktik perundungan, intimidasi, dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pendidikan dokter spesialis anestesi UNDIP. Perkara tersebut muncul setelah investigasi internal yang dilakukan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait dugaan bullying dalam program residensi kedokteran.

Investigasi Kementerian Kesehatan bermula dari meninggalnya mahasiswi PPDS Anestesi UNDIP, almarhumah dr Aulia Risma Lestari. Peristiwa itu memicu penelusuran mendalam terhadap sistem pendidikan dan pola relasi senior-junior di lingkungan program spesialis tersebut.

Dari hasil investigasi, Kemenkes menemukan adanya dugaan praktik pemerasan dan tekanan terhadap peserta didik dalam program pendidikan kedokteran. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

Dalam perkara yang sama, pengadilan sebelumnya juga menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara kepada dua terdakwa lain, yakni mahasiswi senior PPDS dr Zara Yupita Azra serta staf administrasi Sri Maryani. Vonis tersebut memperkuat dugaan adanya pola penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pendidikan residensi.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyampaikan apresiasi atas proses hukum yang telah berjalan hingga tingkat kasasi. Menurutnya, pemerintah mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap segala bentuk intimidasi dan pelanggaran etika dalam pendidikan medis.

“Kementerian Kesehatan mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas,” ujar Aji dalam keterangan tertulis.

Kemenkes menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan kedokteran, khususnya program residensi atau PPDS. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terulangnya praktik perundungan, intimidasi, hingga penyalahgunaan wewenang oleh oknum dosen maupun tenaga kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga meminta mahasiswa dan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lingkungan pendidikan medis. Pelaporan disebut penting untuk menciptakan budaya pendidikan yang sehat dan bebas tekanan.

Kasus PPDS Anestesi UNDIP ini turut memunculkan sorotan besar terhadap sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia. Banyak pihak menilai reformasi menyeluruh diperlukan agar lingkungan pendidikan kedokteran lebih manusiawi dan mengutamakan keselamatan peserta didik.

Pos terkait