Bandung, Faktaindonesianews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada enam terdakwa dalam perkara dugaan penyerobotan lahan di kawasan Sukahaji, Kota Bandung. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang V PN Bandung, Rabu, 14 Januari 2026.
Sidang pembacaan putusan berlangsung dalam pengamanan ketat aparat kepolisian. Sejumlah personel terlihat berjaga di sekitar ruang sidang untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Situasi persidangan pun terpantau tegang, mengingat perkara ini menyita perhatian publik.
Hakim Nyatakan Dakwaan, Tuntutan, dan Pledoi Dianggap Telah Dibacakan
Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu memberikan pemberitahuan resmi kepada para pihak, termasuk tim kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Enam terdakwa dalam perkara ini masing-masing adalah Suprapto alias Parpto, Warsidi Yohanes, Yayus Retnowati, Apip Suryana, Cece Saepudin, dan Ronald Rajagukguk. Mereka didampingi tim penasihat hukum Yunus Nababan, S.E., S.H., M.B.A., bersama Tumbur Simaremare, S.H., M.H.
“Bahwa pembacaan dakwaan, tuntutan, dan pledoi dianggap telah dibacakan,” ujar majelis hakim sebelum memasuki agenda pembacaan putusan.
Enam Terdakwa Divonis 6 Bulan Penjara
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU. Hakim pun menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan, dengan ketentuan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
“Para terdakwa telah ditahan sejak Juli 2025. Dengan demikian, masa hukuman yang tersisa kurang lebih 16 hari,” kata majelis hakim di ruang sidang.
Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
“Apakah terdakwa menerima putusan atau ingin berkonsultasi terlebih dahulu dengan penasihat hukumnya, silakan,” ujar hakim setelah mengetuk palu.
Awal Mula Kasus Penyerobotan Lahan Sukahaji
Perkara ini bermula dari peristiwa pada 24 Februari 2025, saat keenam terdakwa dituding memasuki, menduduki, dan menguasai pekarangan serta lahan di kawasan Sukahaji. Kejadian tersebut terjadi bertepatan dengan kegiatan sosialisasi pengosongan lahan yang digelar di sebuah gedung serbaguna—yang kini telah dihancurkan.
Sosialisasi itu dihadiri oleh perwakilan RT, RW, serta pihak yang mengklaim kepemilikan tanah. Pertemuan tersebut membahas status tanah garapan yang selama ini ditempati warga. Namun, sebagian warga menilai kegiatan itu bersifat sepihak dan hanya bertujuan agar mereka segera mengosongkan rumah.
Dari Saksi Menjadi Tersangka
Perkembangan perkara berlanjut pada bulan Juli 2025, ketika keenam warga tersebut menerima surat pemanggilan penyelidikan. Proses hukum kemudian berujung pada penetapan mereka sebagai tersangka.
Dalam dakwaan JPU, para terdakwa dijerat Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan atau rumah orang lain secara melawan hukum serta Pasal 169 KUHP terkait keikutsertaan dalam perkumpulan terlarang.
Salah satu terdakwa, Apip Suryana, juga dikenakan pasal tambahan, yakni Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.
Tim Kuasa Hukum Ajukan Pledoi Bebas
Dalam sidang pledoi sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa secara tegas meminta putusan bebas bagi seluruh terdakwa. Mereka menilai dakwaan JPU tidak memenuhi unsur hukum secara tepat dan memiliki kelemahan mendasar.
“Untuk itu dakwaan yang disangkakan kepada para terdakwa kurang tepat. Kami berharap majelis hakim membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan harkat dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar tim kuasa hukum dalam pledoinya.
Namun demikian, majelis hakim akhirnya tetap menjatuhkan vonis enam bulan penjara, menutup rangkaian panjang persidangan perkara penyerobotan lahan Sukahaji yang menyedot perhatian publik Kota Bandung.
