Jakarta, Faktaindonesianews.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membeberkan perkembangan wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Disinformasi dan Propaganda Asing yang belakangan menuai perhatian publik. Supratman menegaskan, hingga kini pembahasan aturan tersebut masih berada pada tahap awal dan belum masuk proses legislasi formal.
“Itu masih sebatas kajian, sementara kami masih menyusun NA [naskah akademik]-nya, dan sekaligus nanti kami akan minta masukan [dari berbagai kelompok masyarakat],” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (5/2).
Supratman meminta masyarakat tidak khawatir terhadap rencana penyusunan RUU tersebut. Ia menegaskan pemerintah tidak akan menyusun aturan yang mengancam kebebasan berekspresi maupun kebebasan pers, yang keduanya dijamin oleh konstitusi dan dilindungi undang-undang.
Menurut dia, RUU Disinformasi dan Propaganda Asing bukan konsep baru. Sejumlah negara telah lebih dulu memiliki payung hukum serupa untuk menghadapi ancaman informasi palsu dan propaganda lintas negara.
“RUU itu bukan barang baru. Negara-negara besar juga sudah banyak yang melakukan itu. [Misalnya] Amerika Serikat, bahkan negara tetangga kita Singapura punya [UU terkait disinformasi],” ujar Supratman.
Ia juga menyebut negara-negara Eropa seperti Jerman dan Inggris telah menerapkan regulasi untuk menangkal disinformasi. Supratman menegaskan, substansi RUU tersebut tidak berkaitan dengan pengaturan pers.
“Enggak usah khawatir, ini enggak ada keterkaitan dengan pers, enggak terkait dengan kebebasan berekspresi,” katanya.
Supratman menjelaskan, kajian RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dan negara dari ancaman hoaks, disinformasi, misinformasi, serta konten hasil manipulasi teknologi kecerdasan buatan (AI) seperti deepfake. Menurutnya, perkembangan geopolitik global yang semakin cepat menjadi salah satu alasan pentingnya regulasi tersebut.
“Sekarang perkembangan geopolitik luar biasa. Begitu cepatnya dinamika perkembangan geopolitik yang kita saksikan bersama,” ujarnya. “Karena itu, [RUU untuk menangkal disinformasi] penting buat semua negara, bukan cuma kita.”
Meski demikian, rencana ini mendapat kritik dari kelompok masyarakat sipil. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai wacana RUU tersebut berpotensi membatasi ruang demokrasi dan kebebasan sipil.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyebut rencana ini mencerminkan kecenderungan kekuasaan yang antikritik. Ia menilai RUU tersebut bertentangan dengan Pasal 28F dan 28E UUD 1945, serta Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
“YLBHI memandang rencana ini benar-benar ditargetkan untuk menyasar rakyat yang kritis,” kata Isnur dalam siaran pers tertanggal 15 Januari 2026.
Ia juga mengingatkan, aturan tersebut berpotensi menyasar jurnalis, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga partai politik oposisi yang selama ini aktif mengawasi kekuasaan.
