Musrenbang Kecamatan Buahbatu: Realisasi Aspirasi Warga Capai 96,96 Persen

Musrenbang Kecamatan Buahbatu: Realisasi Aspirasi Warga Capai 96,96 Persen
Musrenbang Kecamatan Buahbatu: Realisasi Aspirasi Warga Capai 96,96 Persen

Bandung, Faktaindonesianews.com – Kecamatan Buahbatu kembali menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) untuk menyerap aspirasi warga dan merencanakan pembangunan yang tepat sasaran. Kegiatan yang digelar di Hotel Luminor, Senin (17/1/2025), ini bertujuan untuk merancang program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Camat Buahbatu, Edy Juhendi, mengungkapkan bahwa pelaksanaan Musrenbang dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat RW, rembug warga, hingga tingkat kelurahan.

Bacaan Lainnya

“Penyampaian aspirasi pembangunan ini bottom-up, dilakukan melalui Musrenbang dan Reses. Masyarakat lebih mengetahui secara langsung permasalahan di lapangan, sehingga pembangunan dapat lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Pada tahun 2024, realisasi usulan Musrenbang tahun 2023 dalam RKPD tahun 2024 mencapai 96,96 persen. Persentase ini mencakup empat kelurahan di Kecamatan Buahbatu, yakni Kelurahan Margasari (86,31 persen), Kelurahan Cijawura (99,59 persen), Kelurahan Sekejati (96,86 persen), dan Kelurahan Jatisari (97,73 persen). Selain itu, data realisasi usulan Reses tahun 2023 untuk RKPD tahun 2024 tercatat mencapai 94,42 persen.

Untuk RKPD tahun 2026, Kecamatan Buahbatu menerima 96 usulan dari berbagai sektor, mulai dari ekonomi, infrastruktur, hingga sosial budaya. “Tahun ini terdapat 96 usulan yang beragam. Kami akan terus mengupayakan agar semua usulan ini dapat terealisasi dengan optimal,” tambah Edy.

Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menekankan pentingnya perencanaan yang matang dalam pelaksanaan Musrenbang. Ia mengingatkan agar fokus Musrenbang tidak hanya pada angka dan anggaran, tetapi juga pada tujuan yang ingin dicapai.

“Pembicaraan ini perlu dikuatkan karena seringkali perencanaan dan penganggaran terlupakan. Sinkronisasi program perlu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas anggaran agar manfaatnya lebih terasa oleh masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, menjelaskan bahwa Musrenbang memiliki payung hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedua peraturan ini menjamin efektivitas, efisiensi, serta transparansi dalam proses perencanaan pembangunan.

“Masyarakat memiliki hak untuk mengawal dan mengawasi pembangunan. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam proses kebijakan publik. Kami akan berupaya agar semua usulan dalam Musrenbang ini dapat terealisasi. Jika belum, kami akan mencarikan solusi dalam rencana lain yang lebih matang dan bermanfaat,” tutup Edwin.

Musrenbang Kecamatan Buahbatu menunjukkan komitmen tinggi dalam menyerap aspirasi masyarakat dan merealisasikan pembangunan yang tepat sasaran.

Dengan pencapaian realisasi usulan sebesar 96,96 persen pada tahun sebelumnya, kegiatan ini diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kecamatan Buahbatu. Fokus pada perencanaan yang matang, sinkronisasi program, serta transparansi anggaran menjadi kunci utama untuk mencapai efisiensi dan efektivitas pembangunan.

Pos terkait