Jakarta, Faktaindonesianews.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Jaksa menyebut perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Angka kerugian itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1). Rinciannya, kerugian berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook senilai Rp1,56 triliun, serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat sebesar US$44,05 juta atau sekitar Rp621 miliar.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 dan US$44.054.426,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa menjelaskan, nilai kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 4 November 2025. Audit tersebut menjadi dasar kuat penuntut umum dalam menyusun dakwaan terhadap Nadiem.
Dalam perkara ini, jaksa menilai dugaan tindak pidana dilakukan secara bersama-sama. Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain yang lebih dulu menjalani persidangan, yakni Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief, konsultan perorangan pada proyek perbaikan infrastruktur teknologi pendidikan. Selain itu, jaksa juga menyebut keterlibatan Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem, yang hingga kini masih berstatus buron.
Menurut dakwaan, proses pengadaan Chromebook dan CDM tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Akibatnya, perangkat tersebut disebut gagal dimanfaatkan secara optimal, terutama di wilayah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan (3T) yang memiliki keterbatasan infrastruktur jaringan internet.
Jaksa mengungkapkan bahwa kajian dan analisis kebutuhan yang dibuat para terdakwa mengarah pada pemilihan Chromebook dan sistem Chrome OS, tanpa mempertimbangkan kondisi lapangan. Selain itu, proses pengadaan disebut dilakukan tanpa evaluasi harga yang memadai, serta tidak didukung referensi harga yang sah, baik melalui e-Katalog maupun aplikasi SIPLah pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Tak hanya itu, jaksa juga menyoroti adanya mark up atau kemahalan harga dalam pengadaan tersebut. Dari rangkaian perbuatan itu, jaksa menyebut Nadiem diduga menerima keuntungan pribadi hingga Rp809 miliar.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Nadiem dan para terdakwa lain dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
