Faktaindonesianews.com – Kasus dugaan kekerasan dan pengusiran paksa menimpa Elina Widjajanti, seorang nenek berusia 80 tahun di Surabaya, Jawa Timur. Elina diduga menjadi korban pengeroyokan oleh puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas) kedaerahan yang berujung pada pengusiran paksa dari rumahnya sendiri. Ironisnya, rumah yang telah lama ditempatinya itu kemudian diratakan dengan tanah, sementara barang-barang serta dokumen penting miliknya raib tanpa jejak.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, mengungkapkan bahwa kliennya diusir secara paksa oleh sekitar 30 orang tanpa adanya putusan pengadilan yang sah.
“Sekitar 30 orang diduga melakukan pengusiran paksa, lalu mengeksekusi rumah tersebut tanpa dasar hukum,” ujar Wellem, Jumat (26/12/2025).
Menurut Wellem, Elina telah menempati rumah tersebut sejak tahun 2011 bersama anggota keluarganya. Tanah tersebut merupakan aset warisan milik Elisa Irawati yang kemudian jatuh kepada para ahli waris, termasuk Elina. Namun konflik memuncak pada 6 Agustus 2025, ketika sekelompok orang yang dipimpin oleh dua orang berinisial S dan M datang bersama sekitar 50 orang dan memaksa masuk ke rumah korban.
Pengusiran itu dilakukan dengan kekerasan fisik. Elina disebut ditarik dan diangkat secara paksa keluar rumah hingga mengalami luka di hidung yang berdarah dan memar di wajah. Anak serta cucunya pun mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Setelah pengusiran, para pelaku memasang palang pintu di gerbang rumah, mencegah Elina kembali. Untuk sementara, korban terpaksa menumpang di rumah kerabat. Namun peristiwa tak berhenti di situ. Pada 15 Agustus 2025, barang-barang milik Elina dipindahkan secara sepihak menggunakan dua mobil pikap ke lokasi yang tidak diketahui.
“Penghuni rumah tidak diperbolehkan masuk. Barang-barang diangkut tanpa konfirmasi,” jelas Wellem.
Sehari berselang, alat berat didatangkan dan rumah Elina dirobohkan hingga rata dengan tanah. Wellem menegaskan tindakan tersebut ilegal karena dilakukan tanpa perintah pengadilan. Belakangan, muncul akta jual beli Nomor 38/2025 tertanggal 24 September 2025. Namun Elina mengaku tidak pernah menjual rumah tersebut, dan hasil pengecekan di kelurahan menunjukkan tanah masih atas nama pewaris.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025. Laporan mencakup dugaan pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama sesuai Pasal 170 KUHP. Elina berharap pelaku ditindak tegas, rumahnya diganti, serta dokumen dan barang-barangnya dikembalikan.
Perkara ini juga mendapat perhatian Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, yang mendorong agar kasus diusut tuntas oleh Polda Jatim. Sementara itu, Polda Jatim menyatakan telah memeriksa enam saksi dan proses penyidikan masih berjalan.
