Bandung, Faktaindonesianews.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, memastikan kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh oknum pegawainya berinisial IM kini sudah masuk ranah hukum. Oknum tersebut diketahui menggelapkan dana Pajak Air Tanah (PAT) pada periode Juli–September 2024.
“Oknum itu sudah diberhentikan dari status kepegawaiannya dan saat ini ditahan pihak kepolisian. Kasusnya murni tanggung jawab pribadi, bukan institusi,” tegas Gun Gun, Minggu (21/9/2025).
Kasus bermula dari laporan wajib pajak (WP) yang mengaku telah membayar, namun pembayaran tidak tercatat di sistem. Setelah ditelusuri, dana tersebut ternyata dititipkan kepada pegawai bersangkutan.
“SOP jelas, kalau ada tunggakan kami berikan surat teguran. Tapi ketika WP mengaku sudah bayar lewat titipan, itu jelas menyalahi aturan. Dana itu tidak masuk ke kas daerah,” ujarnya.
Terungkap Lewat Audit BPK
Gun Gun menjelaskan, kasus ini juga terungkap saat audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan ketidaksesuaian pada nilai PAT. Saat dikonfirmasi, WP menyatakan sudah menitipkan uang pajak kepada IM.
“Sejak lama kami mengimbau agar masyarakat tidak menitipkan pajak kepada pegawai, siapapun orangnya. Pembayaran harus lewat kanal resmi,” tambahnya.
Antisipasi Kasus Serupa
Untuk mencegah kejadian serupa, Bapenda menyiapkan sosialisasi masif kepada masyarakat, termasuk surat imbauan resmi yang akan ditandatangani Kepala Bapenda, Sekda, hingga Wali Kota Bandung.
“Kami juga sudah menyediakan layanan pembayaran pajak online melalui aplikasi E-Satria. Lewat sistem ini, wajib pajak bisa melaporkan, mendaftarkan, sekaligus membayar pajak tanpa tatap muka. Lebih aman dan transparan,” jelas Gun Gun.
Dari sisi internal, Bapenda juga memperketat pengawasan dan melakukan evaluasi rutin agar pegawai tetap disiplin.
“Setiap bidang harus mengingatkan anggotanya. Kami akan lebih intensif dalam pengawasan,” tegasnya.
WP Tetap Harus Bayar Pajak
Gun Gun menegaskan, meskipun ada kasus penggelapan, tanggung jawab membayar pajak tetap berada di pihak wajib pajak.
“Oknum itu sudah mengaku, dan dana yang diterima adalah tanggung jawab pribadi. Artinya WP tetap harus melunasi kewajibannya ke kas daerah. Jangan pernah menitipkan pembayaran pajak,” ujarnya.
ASN Diminta Jaga Integritas
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, membenarkan bahwa IM sudah dipecat karena pelanggaran disiplin berat berupa bolos kerja dalam jangka waktu lama.
“SK pemecatan sudah dilaksanakan atas persetujuan BKN. Waktu itu pelanggarannya memang karena tidak masuk kantor dalam jangka lama,” jelas Evi.
Ia pun mengingatkan seluruh ASN Pemkot Bandung agar selalu menjaga profesionalitas dan integritas.
“Kami mengharapkan seluruh ASN melaksanakan tugas masing-masing sebaik-baiknya dan tetap menjaga integritas,” ungkapnya.






