Hukum&Kriminal, FaktaIndonesiaNews.com- Pelaku pembunuhan di Sungai Cidurian yang korbannya seorang wanita. Yang jasadnya di temukan terbungkus selimut di sungai Cidurian Kota Bandung akhirnya di tangkap polisi. Unit Resmob Polrestabes Bandung bersama Polsek Rancasari akhirnya menangkap tersangka berinisial IAR (23thn).
IAR di tangkap di wilayah Ciamis, setelah berusaha melarikan diri. Polisi juga melakukan tindakan tegas. Dengan menembak ke arah kaki pelaku karena berusaha melarikan diri, kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung
“Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 12 Agustus 2021, lalu pada tanggal 16 Agustus 2021. Warga menemukan mayat korban di Sungai Cidurian,” kata Kombes Aswin, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (27/8/2021).
Aswin menjelaskan, korban yang berinisial SS (20) itu di bunuh di rumah pelaku. Yang berada di Jalan Rancasawo, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Saat itu, pelaku menghubungi korban untuk datang ke rumah pelaku pada pukul 04.30 WIB.
Setelah datang ke rumah pelaku, kemudian terjadi cekcok antara pelaku dengan korban. Setelah cekcok tersebut, pelaku emosi lalu melakukan penusukan kepada korban menggunakan pisau.
Cekcok Pelaku saat itu, ketika pelaku menawarkan sejumlah uang kepada korban agar mau berhubungan intim. Namun, setelah masuk di kamar, rencana pelaku ternyata gagal. Korban yang merasa di rugikan, akhirnya meminta uang Rp 100.000 kepada pelaku sebagai ganti rugi. Hal itu, kata polisi, di duga membuat pelaku naik pitam dan akhirnya menusuk korban dengan pisau. “Kemudian terjadi cekcok antara tersangka dengan korban. Kemudian terjadi lah penusukan berkali-kali oleh tersangka terhadap korban di TKP,” ucap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung.
Di Buang Ke Sungai
Setelah korban di habisi, jasadnya di bungkus selimut dan di buang ke sungai untuk mengilangkan jejak. Pelaku menutupi jenazah korban dengan selimut dan membawanya menggunakan gerobak pasir yang ada di depan rumahnya. Jasad korban lalu di buang ke sungai. “Korban di bawa ke sungai Cidurian nggak jauh dari rumah tersangka. Dia kemudian mendorong jenazah korban memasukannya ke sungai,” ucapnya. Setelah itu, warga menemukan jasad korban pada 16 Agustus 2021. Dari hasil visum, polisi menemukan sejumlah luka tusukan di tubuh korban.
Sementara itu, Polisi yang melakukan olah TKP akhirnya berhasil mengungkap pembunuhan itu. Petugas menangkapnya di wilayah Ciamis. Atas perbuatannya, pelaku di jerat 338 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana.






