Pemdakab Garut dan Kemendagri Sosialisasikan Inpres 1/2025 untuk Efisiensi Anggaran

Pemdakab Garut dan Kemendagri Sosialisasikan Inpres 1/2025 untuk Efisiensi Anggaran
Pemdakab Garut dan Kemendagri Sosialisasikan Inpres 1/2025 untuk Efisiensi Anggaran

Garut, FaktaindonesiaNews.com – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menggelar rapat sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025). Rapat ini bertujuan membahas efisiensi anggaran dari tingkat pemerintah pusat hingga daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menjelaskan bahwa Kemendagri mensosialisasikan penerapan efisiensi dalam berbagai aspek pemerintahan. Salah satu fokus utama dalam efisiensi anggaran daerah adalah mengurangi biaya perjalanan dinas.

Bacaan Lainnya

“Kami akan menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dengan melakukan self assessment terlebih dahulu untuk menginventarisasi aspek-aspek yang perlu diefisienkan. Kami juga meminta kepala SKPD untuk mengefisienkan secara mandiri,” ujar Nurdin.

Percepatan Implementasi Efisiensi Anggaran

Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri RI, Sumule Tumbo, menekankan pentingnya mempercepat implementasi efisiensi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama terkait transfer daerah.

Menurut Sumule, pemerintah daerah harus mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD dan melaporkannya kepada pimpinan DPRD.

“Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD nantinya akan melaporkannya dalam laporan realisasi APBD,” jelasnya.

Lebih lanjut, pemerintah daerah perlu mengurangi belanja, terutama perjalanan dinas, dengan target pengurangan hingga 50% dari total APBD. Pengurangan ini bertujuan mengalokasikan lebih banyak anggaran untuk layanan dasar masyarakat yang sudah selaras dengan prioritas nasional.

Pos terkait