Pemdakab Garut Terapkan Sistem WFH dan WFO bagi ASN Pasca Libur Idulfitri

Pemdakab Garut Terapkan Sistem WFH dan WFO bagi ASN Pasca Libur Idulfitri

Berita GARUT, FaktaindonesiaNews.com :Pemdakab Garut mengumumkan penerapan sistem Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur dan cuti bersama Idulfitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Hal ini di atur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor: 800.1.6/1101/BKD Tahun 2024 yang di terbitkan pada Minggu (14/4/2024).

Tindak Lanjut Dari SE Menteri Pendayagunaan

Melalui SE ini di harapkan dapat membantu dalam mengoptimalkan kinerja pemerintah daerah serta menjaga kelancaran pelayanan publik di Kabupaten Garut.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 1 Tahun 2024 tanggal 13 April 2024. Yang juga mengatur penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pasca libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1445 H.

Pos terkait