Pemerintah Tetapkan 10 Wilayah Prioritas PSEL, Dorong Transformasi Sampah Jadi Energi Ramah Lingkungan

Pemerintah Tetapkan 10 Wilayah Prioritas PSEL, Dorong Transformasi Sampah Jadi Energi Ramah Lingkungan

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan 10 wilayah prioritas untuk percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai langkah strategis mengatasi permasalahan sampah perkotaan sekaligus mendorong pemanfaatan energi terbarukan di tanah air.

Kebijakan ini disusun berdasarkan hasil penilaian dan verifikasi ketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan mempertimbangkan tiga syarat utama. Pertama, wilayah harus memiliki jumlah timbunan sampah minimal 1.000 ton per hari. Kedua, pemerintah daerah wajib menyediakan lahan untuk pembangunan fasilitas PSEL. Ketiga, daerah harus menunjukkan komitmen dalam penganggaran dan distribusi sampah secara berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

Adapun 10 wilayah prioritas PSEL tersebut meliputi DKI Jakarta (4 titik), Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Tangerang, Semarang Raya, Medan, serta Jawa Barat yang mencakup kawasan Bandung Raya dan Garut.

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa proyek PSEL merupakan bagian dari strategi nasional pengelolaan sampah berbasis energi yang ramah lingkungan.

“Penetapan 10 wilayah sebagai lokasi pembangunan PSEL adalah bagian dari upaya strategis nasional dalam mengelola sampah dan menghasilkan energi listrik bersih,” ungkap Zulkifli Hasan.

Ia menambahkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur lebih detail pelaksanaan proyek ini. Perpres tersebut akan menjadi dasar hukum dalam mempercepat pembangunan dan operasionalisasi PSEL di seluruh wilayah prioritas.

“Pemerintah berkomitmen untuk segera menerbitkan Perpres agar pelaksanaan proyek ini bisa berjalan cepat, efisien, dan terintegrasi,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyambut baik penetapan wilayahnya sebagai bagian dari program nasional ini. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa daerahnya siap memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif yang dibutuhkan.

“Pemkot berupaya menyelesaikan semua syarat agar bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. Insyaallah, Bogor Raya, kota dan kabupaten, secara teknis dapat memenuhi kuota sampah harian yang diperlukan untuk menjalankan proyek ini,” kata Dedie, Selasa (7/10/2025).

Dedie juga menekankan bahwa proyek PSEL sejalan dengan visi Kota Bogor menuju kota hijau dan berkelanjutan, serta menjadi solusi konkret terhadap tantangan pengelolaan sampah yang selama ini menjadi persoalan utama di perkotaan.

Pos terkait