Hukum & Kriminalitas, FaktaIndonesiaNews.com – Pemilik Diskotek Key Garden di tangkap polisi. Tersangka berinisial MB (47) beralamat wilayah Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun membenarkan penangkapan terhadap Muliadi Barus.
“Ini kaitan masalah kelanjutan penggerebekan Sky Garden (Key Garden). Bahwa tim Satnarkoba Polrestabes bersama Direktorat Narkoba berhasil mengamankan tersangka inisial MB.
Kita sudah mengamankan tersangka MB” kata Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun saat konferensi pers, Jumat (22/3/2024).
Teddy mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya penggerebekan. Yang di lakukan Kapolda Sumut bersama Pangdam I/BB terkait peredaran narkoba di Key Garden.
Sering Terlihat Berdampingan
Beredar kabar bahwa, penangkapan pria yang sering terlihat berdampingan dengan Caleg PDI Perjuangan, Jonatan Tarigan. Dan penangkapan itu berkaitan dengan pengunjung Key Garden yang tewas usai mengalami overdosis.
Kapolrestabes Medan menyampaikan secara legalitas. Bahwa MB merupakan anak buah Samsul Tarigan (ST). Yang di vonis empat bulan penjara dalam kasus penyerangan polisi.
Muliadi Barus yang merupakan orang kepercayaan Samsul Tarigan. Yang di tangkap oleh personel Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Di ketahui, Samsul Tarigan adalah ayah dari Jonatan Tarigan, caleg PDI Perjuangan. Pemilik barak narkoba di wilayah Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.
Dari informasi yang di terima bahwa Muliadi Barus di percaya oleh Samsul Tarigan, sebagai pengelola Diskotek Key Garden.
Atas perbuatan MB di kenakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1. Dan Subs Pasal 132 Ayat 1 Subs Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
