Pemkab Bekasi Terapkan Work From Home bagi ASN Terdampak Banjir, Pelayanan Publik Tetap Jalan

Pemkab Bekasi Terapkan Work From Home bagi ASN Terdampak Banjir, Pelayanan Publik Tetap Jalan

Bekasi, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akses rumah ke kantor terputus akibat banjir. Kebijakan ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal meskipun sebagian pegawai tidak dapat bekerja langsung dari kantor. Langkah tersebut mulai diberlakukan pada 26 Januari 2026 sebagai respons cepat terhadap kondisi bencana.

Kebijakan WFH ini ditetapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, melalui Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/SE-14/BKPSDM/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Karena Bencana Banjir. Surat edaran tersebut menjadi payung hukum bagi pelaksanaan fleksibilitas kerja di lingkungan Pemkab Bekasi.

Bacaan Lainnya

Dalam aturan tersebut, ASN diperbolehkan melaksanakan tugas dari rumah berdasarkan Surat Perintah fleksibilitas kerja yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing, dengan mempertimbangkan kondisi lapangan dan tingkat kedaruratan banjir di wilayah tempat tinggal pegawai.

Endin Samsudin menjelaskan bahwa kebijakan ini diberikan secara khusus dan selektif, yakni bagi ASN yang benar-benar tidak memungkinkan untuk berangkat atau pulang kerja karena akses jalan terendam banjir.

“Penyesuaian ini diberikan bagi Aparatur Sipil Negara yang akses menuju kantor maupun pulang dari tempat tugasnya terputus banjir, sehingga tidak memungkinkan bekerja langsung di kantor,” ujar Endin.

Meski diberi kelonggaran bekerja dari rumah, Endin menegaskan bahwa ASN tetap memiliki kewajiban untuk menjaga capaian kinerja, disiplin kerja, serta memastikan layanan kepada masyarakat tidak terhenti. Fleksibilitas kerja, menurutnya, bukan alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan publik.

“Kami meminta Kepala Perangkat Daerah memastikan tugas kedinasan dan pelayanan masyarakat tetap terlaksana sesuai target,” tegasnya.

Sebagai bagian dari pengendalian administrasi, setiap Surat Perintah pelaksanaan WFH wajib dilaporkan kepada Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Mekanisme ini bertujuan memastikan kebijakan berjalan tertib, terkontrol, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kebijakan WFH ini dirasakan langsung manfaatnya oleh ASN yang terdampak banjir. Selain memungkinkan mereka tetap menjalankan tugas, kebijakan ini juga memberikan ruang bagi pegawai untuk menjaga keselamatan keluarga dan kondisi rumah di tengah situasi darurat.

Salah seorang ASN yang terdampak banjir mengaku kebijakan tersebut sangat membantu. “Kami tetap bisa bekerja sambil memastikan kondisi rumah aman dari banjir. Tanggung jawab pekerjaan tetap jalan, keluarga juga terjaga,” ujarnya.

Pemkab Bekasi menegaskan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025, serta merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Bekasi tentang Status Siaga Darurat Bencana Kabupaten Bekasi Tahun 2025–2026.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Bekasi berupaya menjaga keseimbangan antara keselamatan aparatur dan kepentingan masyarakat. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa roda pemerintahan tetap bergerak, meskipun daerah tengah menghadapi kondisi bencana.

Pos terkait