BOGOR, Faktaindonesianews.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) semakin serius dalam menjaga keberlanjutan kawasan wisata Puncak.
Salah satu buktinya adalah dengan membongkar secara mandiri sejumlah bangunan yang dianggap melanggar aturan lingkungan.
Tak tanggung-tanggung, 33 unit usaha yang bekerja sama dengan PTPN I Regional 2 telah dikenakan sanksi karena terbukti melanggar. Sebanyak 9 di antaranya bahkan telah dicabut izin lingkungannya.
“Ini komitmen bersama untuk menjaga ekosistem Puncak agar tetap lestari tanpa mengekang investasi,” tegas Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, saat menyaksikan pembongkaran bangunan di Cisarua, Minggu (27/7/2025).
Pembongkaran ini juga disaksikan langsung Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol dan Deputi Gakkum KLHK Irjen Pol. Rizal Irawan.
Ajat menekankan bahwa Pemkab Bogor tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan untuk empat bangunan yang kini tengah dipersoalkan. Ia menambahkan, fokus pemerintah saat ini adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama operasional (KSO) dengan PTPN.
“Evaluasi ini bukan untuk menghambat investasi, tapi untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan lingkungan yang berlaku,” katanya.
Soal pencabutan izin, Ajat menjelaskan bahwa proses tersebut tidak bisa instan. Evaluasi tetap mengacu pada kajian ilmiah yang terukur, melibatkan banyak pihak, dan mengutamakan keseimbangan antara lingkungan dan pertumbuhan ekonomi.
Kawasan Puncak, lanjut Ajat, menjadi andalan utama dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor dari sektor wisata, khususnya hotel dan restoran. Namun, ia meminta agar pengusaha tidak perlu panik.
“Puncak menyumbang hampir 50 persen PAD dari pariwisata. Jadi harus dijaga agar tetap menarik, tapi juga lestari,” katanya.
Terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ajat menyebut kebijakan itu mengikuti Perpres dan RTRW Provinsi Jawa Barat. Jika ada revisi dari pusat atau provinsi, Pemkab Bogor siap menyesuaikan.
Sementara itu, Menteri LH Hanif Faisol menyatakan sudah ada progres signifikan. “Delapan gazebo dan satu restoran sudah dibongkar, sisanya kami targetkan selesai akhir Agustus. Kami harap semua pelaku usaha patuh,” ucapnya.
Hanif menambahkan, dari total 33 KSO, sebanyak 13 sudah terkena sanksi, dan 7 unit usaha telah melakukan pembongkaran secara sukarela.
“Yang belum, akan kami datangi satu per satu. Kami minta pengertian mereka untuk membongkar sendiri sebelum kami bertindak lebih tegas,” tegas Hanif.






