BOGOR, Faktaindonesianews — Pemerintah Kabupaten Bogor memperketat pengawasan terhadap peredaran produk makanan di pusat perbelanjaan. Bupati Bogor Rudy Susmanto memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke dua ritel besar di Cibinong, yakni Lotte Grosir Pakansari dan Indogrosir Cibinong, Selasa (29/4/2025), untuk memastikan tidak ada produk yang mengandung unsur babi.
Langkah ini merupakan respons atas edaran resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menyerukan penarikan produk bermasalah dari peredaran.
“Kami melakukan pengecekan langsung hari ini dan hasilnya, baik di Lotte Grosir maupun Indogrosir, produk-produk yang sebelumnya diindikasikan sudah tidak ditemukan lagi. Mereka telah menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat dan menarik produk-produk tersebut dari rak penjualan,” ujar Rudy.
Rudy menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan ke total 11 titik ritel modern lainnya di wilayah Kabupaten Bogor. Tak hanya itu, perhatian khusus juga diberikan kepada toko-toko yang berada di sekitar sekolah demi menjaga keamanan konsumsi anak-anak.
“Sidak ini bukan sekadar pengawasan, tetapi juga bentuk perlindungan pemerintah terhadap konsumen,” tegasnya. Ia juga menyebutkan telah menginstruksikan camat dan tim dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) untuk aktif melakukan pengawasan serupa di wilayah masing-masing.
Pemerintah Kabupaten Bogor pun telah mengeluarkan imbauan resmi kepada pelaku usaha, distributor, serta pusat distribusi dari jaringan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart. Bila ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan diterapkan.
“Jika setelah imbauan dan pengecekan ulang produk tetap beredar, Pemkab Bogor akan memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rudy. Ia memastikan bahwa evaluasi izin usaha dan sanksi administratif akan diberlakukan jika pelaku usaha tetap membandel.
Menanggapi hal ini, Kepala Disdagin Kabupaten Bogor Arif Rahman mengungkapkan bahwa kesadaran pelaku usaha cukup baik. Beberapa toko, menurutnya, telah menarik produk secara mandiri begitu menerima surat edaran dari pusat.
“Untuk memperkuat komitmen ini, Disdagin akan meminta setiap toko menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi menjual produk yang mengandung unsur babi,” ucap Arif.
Ia juga menambahkan bahwa camat diinstruksikan untuk mengawasi wilayah masing-masing. “Jika ditemukan pelanggaran, segera laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Bogor menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan, kehalalan, dan kenyamanan masyarakat saat berbelanja. Melalui sinergi antara pemerintah daerah, dinas terkait, dan pelaku usaha, langkah preventif ini diharapkan mampu mencegah peredaran produk non-halal di pasaran. Rudy menutup, “Kami terus berupaya menjaga keamanan dan kehalalan produk yang beredar, agar masyarakat merasa aman dalam berbelanja.”