Ciamis, Faktaindonesianews.com – Dalam rangka mendorong pemerataan ekonomi serta memperkuat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah, Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Jumat (23/05/2025).
FGD ini mengangkat kajian akademik mengenai kemitraan berusaha dan perizinan tertentu di sektor pekerjaan umum, khususnya Perizinan Bangunan Gedung (PBG).
Kegiatan ini menjadi wadah strategis bagi berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha besar, UMKM, akademisi, hingga perangkat daerah, untuk berdiskusi dan menyamakan persepsi terkait implementasi peraturan kemitraan di bidang penanaman modal.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Ciamis menyampaikan bahwa acara ini diselenggarakan untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan UMKM.
“Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pemerataan perekonomian nasional dan sekaligus mendorong pertumbuhan UMKM di daerah. Lewat kemitraan yang sehat dan saling menguntungkan, diharapkan UMKM lokal bisa naik kelas dan berdaya saing,” jelasnya.
Selain membahas regulasi kemitraan, diskusi juga menyoroti prosedur dan tantangan implementasi Perizinan Bangunan Gedung (PBG), terutama dalam mendukung kegiatan investasi sektor pekerjaan umum di Ciamis. Banyak pelaku usaha di daerah yang masih menemui kendala dalam proses perizinan, baik dari sisi pemahaman regulasi maupun teknis di lapangan.
Para peserta FGD berharap, hasil dari diskusi ini dapat dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan yang konkret dan aplikatif. Dinas PMPTSP Ciamis juga berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor demi menciptakan iklim investasi yang ramah bagi UMKM dan usaha besar.
Dengan pelaksanaan FGD ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis menunjukkan langkah progresif dalam menjembatani sinergi antara usaha besar dan UMKM, khususnya dalam hal perizinan dan kemitraan. Melalui pemahaman regulasi dan kolaborasi yang baik, diharapkan pembangunan ekonomi daerah bisa berjalan lebih inklusif dan berkelanjutan.






