Ciamis, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, terus memperkuat langkah preventif guna mencegah terjadinya persoalan hukum yang melibatkan Kepala Desa maupun perangkat desa. Upaya ini dilakukan melalui program pembinaan dan pendampingan yang berkelanjutan di seluruh kecamatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ciamis, Asep Khalid Fajari, melalui Sekretaris Dinas, Sutiaman, menjelaskan bahwa pihaknya rutin menggelar pembinaan bagi Kepala Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Menurut Sutiaman, pembinaan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berkaitan dengan pemahaman regulasi agar tata kelola pemerintahan desa semakin baik, akuntabel, dan transparan.
“Pak Kadis rutin mengunjungi setiap kecamatan untuk mengumpulkan para Kepala Desa dan perangkat desa guna diberikan pembinaan. Kami ingin tata kelola pemerintahan desa berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan, terutama dalam pengelolaan keuangan dan aset desa,” ujarnya pada Jumat (21/11/2025).
DPMD Ciamis juga menyoroti pentingnya peningkatan pemahaman perangkat desa terkait administrasi hukum desa, regulasi terbaru, serta manajemen kegiatan agar kesalahan tata kelola dapat diminimalkan. Langkah ini dilakukan secara intensif sebagai antisipasi terhadap berbagai kasus hukum yang kerap menjerat aparatur desa di daerah lain.
Selain pembinaan internal, Pemkab Ciamis menggandeng sejumlah institusi seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Inspektorat dalam kegiatan sosialisasi hukum.
“Tujuan sosialisasi ini agar aparat desa melaksanakan tugasnya sesuai aturan tanpa melanggar ketentuan yang berlaku,” tambah Sutiaman.
Ia menegaskan, pembinaan yang sistematis diharapkan mampu menjaga stabilitas pemerintahan desa di Ciamis serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
Inspektorat Ciamis Perkuat Fungsi Pengawasan
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Ciamis, Deni Wahyu Hidayat, mengatakan pihaknya berperan sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Inspektorat menjalankan pengawasan melalui mekanisme audit dan konsultasi guna memastikan pengelolaan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan.
Deni menyebutkan, pengawasan tidak hanya sebatas pemeriksaan, tetapi juga difokuskan pada evaluasi kinerja, pemeriksaan kepatuhan hukum, penilaian penggunaan anggaran, serta identifikasi potensi penyalahgunaan wewenang.
“Tugas kami memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa sesuai aturan, efisien, dan akuntabel,” ujarnya.
Jika ditemukan indikasi kesalahan atau ketidaksesuaian dalam hasil pemeriksaan, Inspektorat akan memberikan rekomendasi perbaikan yang wajib ditindaklanjuti pemerintah desa. Rekomendasi tersebut dapat berupa perbaikan administrasi, pelaksanaan pekerjaan, hingga pengembalian anggaran apabila ditemukan indikasi kerugian negara.
“Jika rekomendasi tidak ditindaklanjuti, kami akan memberikan peringatan dan sanksi administratif, termasuk pelimpahan ke pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.






