Faktaindonesianews.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendapatkan tambahan kuota pembuangan sampah sebanyak lima ritasi per hari ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dengan tambahan ini, ritasi harian Kota Bandung meningkat dari 140 menjadi 145 rit per hari selama satu bulan.
Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi antara Pemkot Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berlangsung di Pendopo Kota Bandung pada Sabtu, 8 Februari 2025. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemkot Bandung, serta Pemkot Cimahi.
Latar Belakang Tambahan Kuota
Sejak September 2024, Kota Bandung bersama Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat telah menyepakati pengurangan ritasi ke TPA Sarimukti guna menjaga kapasitas tempat pembuangan. Pada saat itu, kuota pembuangan sampah Kota Bandung dikurangi dari 170 rit menjadi 140 rit per hari, sementara daerah lain juga mengalami pengurangan serupa.
Namun, menjelang akhir Januari 2025, kebutuhan tambahan ritasi kembali muncul akibat masih adanya sampah yang belum terangkut. Menyikapi hal ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Pj Gubernur menyetujui tambahan lima ritasi per hari bagi Kota Bandung untuk satu bulan ke depan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa tambahan ritasi ini harus dimanfaatkan secara optimal. “Kami memberikan tambahan lima ritasi selama satu bulan, tetapi Pemkot Bandung harus memastikan pengelolaan sampah di rumah tangga dan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) berjalan optimal. Harapannya, pada 9 Maret 2025, jumlah ritasi bisa kembali ke 140 rit per hari,” ujarnya.
Upaya Pengelolaan Sampah Mandiri
Menanggapi kebijakan ini, Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara, menegaskan bahwa tambahan ritasi harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh semua pihak. Ia menekankan pentingnya pengelolaan sampah mandiri dari sumbernya untuk mengurangi ketergantungan pada TPA.