Faktaindonesianews.com, Bandung – Pemerintah Kota Bandung memberikan apresiasi terhadap inisiatif masyarakat dalam memugar Monumen TPU Cikadut sebagai bagian dari upaya pelestarian sejarah dan budaya kota. Langkah ini dinilai menjadi bentuk nyata kepedulian warga dalam menjaga jejak peradaban yang memiliki nilai historis tinggi.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan bahwa kehadiran pemerintah dalam peresmian monumen tersebut merupakan bentuk dukungan sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Ini menjadi kesempatan yang baik untuk menyamakan persepsi. Apa yang dilakukan masyarakat ini adalah inisiatif positif, dan pemerintah hadir untuk mendukung serta memastikan semuanya sesuai aturan,” ujarnya di kawasan TPU Cikadut, Minggu (29/3/2026).
Masih Berstatus ODCB, Tapi Tetap Dilindungi
Farhan menjelaskan, secara administratif kawasan TPU Cikadut saat ini masih berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Meski belum ditetapkan secara resmi, status tersebut tetap mendapatkan perlindungan hukum sesuai undang-undang.
“ODCB itu perlindungannya sama. Namun untuk menjadi cagar budaya harus melalui kajian ilmiah, tidak bisa hanya berdasarkan asumsi,” tegasnya.
Pemkot Bandung, lanjut Farhan, akan mendorong proses kajian bersama antara masyarakat dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Kajian tersebut mencakup pengumpulan dokumentasi, kesaksian sejarah, hingga penelusuran nilai historis kawasan.
“Kalau kajiannya lengkap, kami akan keluarkan SK penetapannya,” tambahnya.
Administrasi dan Perizinan Masih Perlu Dilengkapi
Selain aspek historis, pemerintah juga menyoroti pentingnya kelengkapan administrasi pembangunan. Farhan mengungkapkan bahwa monumen yang telah dibangun masih belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia pun telah menginstruksikan agar proses perizinan segera diselesaikan tanpa menghambat upaya pelestarian yang sedang berjalan.
“Silakan pembangunan tetap berjalan, tetapi administrasinya harus segera dilengkapi,” ujarnya.
Luas Kawasan Jadi Tantangan Penetapan
Dengan luas mencapai sekitar 56 hektare, TPU Cikadut menghadapi tantangan tersendiri dalam proses penetapan sebagai cagar budaya. Tidak seluruh area dapat langsung ditetapkan, melainkan harus melalui klasifikasi yang jelas.
“Harus ditentukan mana yang masuk kategori cagar budaya, apakah seluruh makam atau hanya bagian tertentu. Semua bergantung pada hasil kajian,” jelas Farhan.
Ia juga memastikan bahwa kawasan tersebut akan tetap dijaga sesuai peruntukannya dan tidak akan dialihfungsikan menjadi area komersial.
“Tidak mungkin ada pembangunan komersial di sana. Kami tidak akan mengeluarkan izin untuk itu,” tegasnya.
Nilai Sejarah dan Potensi Wisata Budaya
Sementara itu, perwakilan panitia pemugaran, Oting Hambali, menyampaikan bahwa TPU Cikadut memiliki nilai sejarah panjang, bahkan telah ada sejak akhir abad ke-19.
“Usianya lebih dari 100 tahun dan banyak peristiwa sejarah yang terjadi di tempat ini,” ujarnya.
Pemugaran ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam merawat makam sebagai bagian dari peradaban, bukan sekadar tempat peristirahatan terakhir.
“Kita merawatnya sebagai bukti bahwa kita menghargai leluhur dan sejarah,” tambahnya.
Panitia juga berharap kawasan ini ke depan dapat dikembangkan menjadi destinasi wisata berbasis sejarah dan budaya, yang tidak hanya edukatif tetapi juga memperkuat identitas Kota Bandung.






