Efisiensi Anggaran DPR RI Diperketat, Setjen Terapkan Pembatasan Fasilitas Operasional di Kompleks Parlemen

Efisiensi Anggaran DPR RI Diperketat, Setjen Terapkan Pembatasan Fasilitas Operasional di Kompleks Parlemen

Faktaindonesianews.com, Jakarta – Langkah tegas dalam menekan pengeluaran negara kembali dilakukan oleh DPR RI melalui kebijakan terbaru dari Sekretariat Jenderal DPR RI. Melalui Surat Edaran yang diterbitkan pada 27 Maret 2026, Setjen DPR RI resmi menginstruksikan penerapan efisiensi penggunaan fasilitas operasional di lingkungan kompleks parlemen.

Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh pimpinan tinggi di lingkungan kesekretariatan serta pimpinan DPR sebagai bagian dari tindak lanjut arahan pemerintah pusat. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari instruksi Prabowo Subianto bersama pimpinan DPR untuk mendorong penghematan anggaran di kementerian dan lembaga negara.

Bacaan Lainnya

Dalam isi edaran, Setjen DPR menekankan pentingnya pengendalian penggunaan sumber daya, mulai dari listrik, air, telepon, hingga bahan bakar minyak (BBM). Salah satu langkah konkret yang diterapkan adalah pembatasan penggunaan listrik di lingkungan kantor, di mana seluruh aktivitas yang membutuhkan daya listrik harus dihentikan maksimal pukul 18.00 waktu setempat. Bahkan, operasional pendingin ruangan (AC), lift, dan eskalator juga dibatasi hanya sampai jam tersebut.

Tak hanya itu, efisiensi juga menyasar fasilitas penunjang lainnya. Penggunaan lift akan dikurangi hingga 70 persen setelah pukul 18.00, sementara sarana olahraga yang menggunakan listrik juga wajib berhenti beroperasi pada jam yang sama. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan konsumsi energi secara signifikan di lingkungan parlemen.

Pada sektor transportasi, Setjen DPR turut mengatur penggunaan kendaraan dinas. Para pejabat diwajibkan melakukan penghematan BBM, sementara kendaraan operasional pegawai disesuaikan dengan kebijakan kerja fleksibel seperti work from home (WFH) atau work from anywhere (WFA). Selain itu, pegawai juga diimbau untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum sebagai bagian dari upaya efisiensi sekaligus mendukung pengurangan emisi.

Efisiensi juga berlaku dalam pelaksanaan rapat. Untuk rapat internal di tingkat eselon I, konsumsi dibatasi hanya berupa makan utama tanpa tambahan berlebih. Sementara itu, rapat yang dilakukan secara daring tidak lagi disertai fasilitas jamuan, sebuah langkah yang dinilai efektif untuk memangkas pengeluaran rutin yang selama ini cukup besar.

Kebijakan ini mencerminkan komitmen DPR dalam menjalankan prinsip pengelolaan anggaran yang lebih disiplin dan bertanggung jawab. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap arahan pemerintah, langkah ini juga menjadi sinyal bahwa lembaga legislatif mulai beradaptasi dengan kebutuhan efisiensi di tengah tantangan ekonomi yang dinamis.

Pos terkait