Bandung, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh proses pemindahan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri A Pajajaran. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap para siswa, khususnya penyandang disabilitas netra, yang selama ini menempati sekolah tersebut.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menekankan bahwa proses ini dijalankan dengan pendekatan empati, bukan sekadar mengikuti aturan hukum.
“Secara hukum, lahan ini memang milik Kementerian Sosial. Tapi empati itu tak bisa diatur oleh KUHP, itu soal hati nurani. Karena itu, Pemkot hadir untuk memastikan hak anak-anak SLB tidak diabaikan,” tegas Farhan, Kamis (22/5/2025).
Pemindahan ini merupakan bagian dari program pemanfaatan aset Kementerian Sosial untuk pembangunan Sekolah Rakyat—sebuah model pendidikan inklusi yang akan dibuka untuk publik.
Namun Farhan memastikan, tidak ada siswa yang boleh kehilangan akses terhadap pendidikan hanya karena proses relokasi. Ia menegaskan bahwa aksesibilitas dan kenyamanan siswa tunanetra akan menjadi prioritas.
“Kami akan lengkapi lokasi baru dengan fasilitas seperti guiding block dan handrail. Kalau perlu, semua kebutuhan mobilitas mereka kami siapkan. Tidak boleh ada yang tertinggal,” ujarnya.
Farhan mengungkapkan, isu pemindahan ini sebenarnya sudah muncul sejak 2020, saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Saat itu, ia ikut memperjuangkan agar proses relokasi mempertimbangkan kebutuhan khusus siswa SLB.
Sayangnya, komunikasi antarlembaga yang belum optimal sempat menimbulkan kekhawatiran publik.
“Saya paham betul betapa emosionalnya tempat ini bagi para siswa dan guru. Ini sudah jadi rumah mereka. Tapi kita juga harus melihat sisi regulasi dan hak atas lahan. Yang paling penting sekarang adalah mencari jalan tengah,” tambahnya.
Ia memastikan bahwa bangunan yang saat ini dibongkar bukan bagian dari struktur cagar budaya dan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi sejak tahun 1990.
“Jangan khawatir, bangunan yang dibongkar bukan cagar budaya. Legalitasnya jelas,” katanya.
Sementara itu, proyek pembangunan Sekolah Rakyat terus berjalan. Farhan memastikan bahwa Pemkot Bandung akan mendampingi secara penuh proses perizinan dan tata ruang, serta memastikan seluruh tahapan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sekolah ini direncanakan mulai menerima siswa pada pertengahan tahun 2025. Dari total 126 pendaftar, sebanyak 50 siswa dinyatakan lolos seleksi, ditambah 5 orang cadangan.
“Saya sendiri tumbuh dalam lingkungan pendidikan inklusi sejak SMP. Jadi saya tahu betul, pentingnya membangun sistem belajar yang menyatukan semua anak tanpa diskriminasi,” ujar Farhan.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keberadaan SLB Negeri A Pajajaran tetap akan dipertahankan dan didukung, seiring dengan berjalannya Sekolah Rakyat.
“Ini bukan soal menggantikan, tapi soal berdampingan. Sekolah Rakyat akan berdiri, tapi SLB Negeri A Pajajaran juga harus tetap ada dan tumbuh bersama,” tutupnya.
Pemkot Bandung berkomitmen menjalankan proses relokasi ini dengan pendekatan manusiawi dan solutif. Bukan hanya memastikan hak pendidikan tetap terjaga, tetapi juga mendorong sistem pendidikan inklusif yang lebih kuat di Kota Bandung.






