Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna, Diduga Langgar Aturan dan Rusak Tata Kota

Bandung, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menyegel lahan Palaguna yang terletak di pusat kota. Tindakan tegas ini diambil menyusul temuan pelanggaran serius yang dianggap merusak tatanan dan estetika kota kembang tersebut.

 

Bacaan Lainnya

Penyegelan dilakukan setelah area yang seharusnya tidak beroperasi secara komersial itu disalahgunakan sebagai tempat hiburan malam tanpa izin resmi.

 

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa keputusan ini bukan tanpa dasar. Ia mengungkapkan bahwa lahan tersebut telah melanggar sejumlah regulasi penting.

 

“Ada pelanggaran terhadap Perda tentang Sampah dan Ketertiban Umum, bahkan juga menyentuh aspek Undang-Undang Cagar Budaya. Ini bukan hal sepele,” ujar Farhan saat konferensi pers, Kamis (22/5/2025).

 

Farhan menyebut, selama ini status kepemilikan tanah Palaguna tak jelas. Ada klaim milik swasta, ada pula yang menyebut milik pemerintah provinsi. Namun di lapangan, lahan ini justru digunakan sebagai pasar malam yang dipenuhi tumpukan sampah dan kegiatan tanpa izin.

 

“Tanah ini seperti tak bertuan. Tapi karena digunakan untuk hal yang salah, kami tidak bisa diam. Apalagi ada rekomendasi Dishub agar lahan ini hanya difungsikan sebagai area parkir, bukan taman hiburan,” jelasnya.

 

Merespons situasi tersebut, Pemkot Bandung mengambil langkah cepat. Farhan mengumumkan bahwa mulai hari itu, lahan Palaguna disegel secara permanen dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan apapun.

 

“Kami akan bersihkan dan kembalikan fungsinya menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Ini untuk menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

 

Sejumlah perangkat daerah seperti DSDABM, Dishub, Satpol PP, DLH, dan DPKP Kota Bandung langsung diterjunkan untuk menangani dampak penyalahgunaan lahan.

 

“Siapa pun pemiliknya, sudah jelas tidak mampu mengelola. Kita ambil alih agar Bandung tidak terus dirusak oleh praktik semacam ini,” pungkas Farhan.

 

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menjelaskan bahwa langkah penindakan dimulai dengan pengosongan lahan dan pengamanan seluruh barang-barang yang masih tersisa di lokasi.

 

“Setelah kosong, barulah kita pasang segel. Dasar hukumnya jelas, yaitu Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Setiap badan atau individu wajib menyediakan tempat sampah—dan itu tidak ditemukan di sini,” ujar Rasdian.

 

Ia juga menyampaikan bahwa jika dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur pidana, kasus ini akan dibawa ke meja sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang direncanakan digelar pekan depan.

Pos terkait