Pemkot Bandung Review Kerja Sama Pasar Baru, Opsi Adendum hingga Investor Baru Dibahas

Bandung, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Kota Bandung berencana melakukan peninjauan ulang kerja sama pengelolaan Pasar Baru Trade Center menyusul berbagai dinamika yang terjadi sejak pandemi Covid-19. Review tersebut akan mencakup aspek hukum, keberlanjutan pengelolaan, hingga kepentingan para pedagang.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, Pemkot Bandung bersama pihak terkait telah mengidentifikasi persoalan yang muncul dari perjanjian kerja sama yang disusun sebelum pandemi. Menurutnya, pandemi Covid-19 membawa perubahan besar terhadap aktivitas perdagangan sehingga skema kerja sama yang ada perlu dikaji kembali.

Bacaan Lainnya

Farhan menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Silaturahmi Akbar dan Syukuran Pedagang Pasar Baru Trade Center Kota Bandung bersama Bandara Internasional Husein Sastranegara, di Pasar Baru Trade Center, Senin, 21 September 2026.

Perjanjian Lama Dinilai Perlu Disesuaikan

Farhan menjelaskan, kerja sama yang dibuat sebelum pandemi memiliki sejumlah ketentuan yang cukup ketat. Kondisi tersebut membuat ruang penyesuaian menjadi terbatas ketika aktivitas perdagangan mengalami perubahan signifikan akibat pandemi.

Karena itu, Pemkot Bandung kini membuka pembahasan mengenai kemungkinan melakukan review terhadap perjanjian pengelolaan Pasar Baru.

“Hal ini yang sedang dibicarakan terus. Bukan tidak mungkin nanti kita akan melakukan semacam review terhadap perjanjian yang berujung kepada apakah akan ada adendum ataukah akan ada investor baru, kita belum tahu. Ini tergantung dari pembicaraan kita,” ujar Farhan.

Menurutnya, keputusan mengenai bentuk penyesuaian kerja sama belum ditetapkan. Pemkot Bandung masih melihat berbagai kemungkinan yang dapat diterapkan berdasarkan hasil pembahasan bersama pihak terkait.

Nilai Investasi Rp800 Miliar Ikut Dikaji

Review kerja sama juga akan menyentuh aspek nilai investasi yang sebelumnya direncanakan dalam pengelolaan Pasar Baru.

Farhan menyebut nilai investasi yang sebelumnya berada di kisaran Rp800 miliar perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan kondisi perdagangan setelah pandemi Covid-19.

Pemkot Bandung bersama Perumda Pasar Juara dan PT DAM Sawarga Maniloka Jaya akan kembali melihat aspek hukum serta berbagai alternatif pengelolaan yang memungkinkan.

“Sekarang kita akan melakukan review atau peninjauan ulang. Baik bersama PD Pasar maupun dengan PT DAM. Kita akan pastikan dulu secara dasar hukumnya apakah perlu adendum ataukah kita akan menggandeng investor baru atau ada alternatif-alternatif penyelesaian manajemen lainnya,” kata Farhan.

Belum Ada Keputusan Final Pengelolaan Pasar Baru

Farhan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait perubahan pola pengelolaan Pasar Baru Trade Center.

Berbagai opsi, mulai dari perubahan perjanjian melalui adendum, kemungkinan masuknya investor baru, hingga alternatif manajemen lainnya masih berada dalam tahap pembahasan.

Pemkot Bandung akan mempertimbangkan aspek hukum sebelum menentukan langkah selanjutnya. Hal tersebut dinilai penting agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas sekaligus dapat menjawab persoalan pengelolaan Pasar Baru.

Kepastian Pedagang Menjadi Perhatian

Selain aspek hukum dan investasi, keberlangsungan usaha para pedagang Pasar Baru menjadi salah satu pertimbangan utama dalam proses review.

Farhan menilai penataan kembali kerja sama harus memberikan kepastian bagi pedagang dalam menjalankan aktivitas perdagangan. Di sisi lain, hubungan antara Pemkot Bandung dengan badan usaha milik daerah (BUMD) yang terlibat dalam pengelolaan juga perlu diperkuat.

Menurut Farhan, proses evaluasi bukan hanya berkaitan dengan perubahan pola kerja sama, tetapi juga bagaimana membangun kembali kepercayaan di antara seluruh pihak yang terlibat.

“Prinsipnya adalah kita ingin mengembalikan kepercayaan dari para pedagang terhadap pengelola dan kepercayaan Pemerintah Kota sebagai KPM (Kuasa Pemilik Modal) terhadap BUMD. Itu penting sekali,” ujarnya.

Review Jadi Langkah Penataan Pengelolaan

Peninjauan ulang kerja sama diharapkan dapat menjadi momentum untuk melihat kembali pengelolaan Pasar Baru Trade Center secara menyeluruh. Evaluasi diperlukan agar kerja sama yang berjalan dapat menyesuaikan dengan kondisi perdagangan saat ini serta tetap memberikan kepastian bagi para pedagang.

Dengan mempertimbangkan aspek hukum, nilai investasi, keberlanjutan pengelolaan, dan kepentingan pedagang, Pemkot Bandung masih membuka sejumlah pilihan sebelum menentukan keputusan akhir.

Pos terkait