Pemkot Bandung Tangani Insiden Serangan Anjing di Warung Muncang Sesuai SOP, Keselamatan Warga Jadi Prioritas

Pemerintah Kota Bandung memastikan penanganan insiden serangan anjing yang terjadi di wilayah Kelurahan Warung Muncang dilakukan secara terkoordinasi dan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Langkah ini diambil untuk menjamin keselamatan warga sekaligus

Bandung, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Kota Bandung memastikan penanganan insiden serangan anjing yang terjadi di wilayah Kelurahan Warung Muncang dilakukan secara terkoordinasi dan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Langkah ini diambil untuk menjamin keselamatan warga sekaligus memastikan aspek kesehatan hewan ditangani secara tepat dan bertanggung jawab.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, setiap kejadian yang menyangkut keselamatan masyarakat menjadi perhatian serius Pemkot Bandung. Pemerintah, kata Farhan, tidak akan tinggal diam dan akan hadir melalui perangkat daerah terkait untuk memastikan penanganan berjalan menyeluruh.

Bacaan Lainnya

“Keselamatan warga adalah prioritas utama kami. Setiap laporan kejadian akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Pemkot Bandung memastikan penanganan dilakukan secara terpadu dan profesional,” ujar Farhan, Sabtu, 31 Januari 2026.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung langsung berkoordinasi dengan aparat kewilayahan Kelurahan Warung Muncang. Sebagai langkah awal, mediasi telah dilaksanakan antara orang tua korban dan pemilik anjing guna menyelesaikan persoalan di tingkat lingkungan secara kondusif.

Selain itu, DKPP juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bandung untuk memastikan korban memperoleh penanganan medis yang diperlukan. Berdasarkan laporan yang diterima, korban telah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pindad dan berada dalam penanganan tenaga kesehatan.

Dari sisi kesehatan hewan, DKPP bersama petugas Kecamatan Andir melakukan inspeksi langsung ke lokasi kandang anjing yang berada di wilayah Kelurahan Dungus Cariang. Inspeksi ini bertujuan untuk memeriksa kondisi kesehatan anjing yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Sesuai dengan SOP penanganan kesehatan hewan, anjing tersebut kini menjalani masa observasi selama 14 hari. Masa observasi dilakukan untuk memantau kemungkinan munculnya gejala rabies, yang akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan oleh petugas berwenang.

Apabila selama masa observasi tidak ditemukan indikasi rabies, DKPP akan melaksanakan vaksinasi rabies terhadap anjing tersebut sebagai langkah pencegahan. Upaya ini merupakan bagian dari strategi pengendalian risiko penyakit zoonosis demi melindungi kesehatan masyarakat.

Tak hanya fokus pada aspek teknis, DKPP juga memberikan edukasi kepada pemilik anjing terkait kesehatan hewan dan prinsip kesejahteraan hewan. Edukasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pemilik agar lebih bertanggung jawab dalam merawat hewan peliharaan sehingga tidak menimbulkan risiko bagi lingkungan sekitar.

DKPP turut mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mengambil tindakan berlebihan terhadap hewan. Warga juga diminta segera melapor kepada aparat setempat apabila menemukan potensi gangguan lingkungan atau kejadian serupa agar dapat ditangani sejak dini.

Pos terkait