BOGOR, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Bogor menggelar aksi sosial serentak dalam rangka Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Kamis (26/6/2025), di Taman Alun-Alun Kota Bogor.
Kegiatan ini sekaligus menjadi momen untuk menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyebut kegiatan tersebut sebagai wujud pemulihan sosial bagi mantan narapidana dan pelaku kejahatan ringan agar bisa kembali aktif di tengah masyarakat.
“Ini salah satu bentuk pemulihan sosial agar mereka bisa kembali berkontribusi melalui aksi sosial dan kegiatan yang membangun,” ujar Jenal.
Dalam aksi tersebut, para peserta yang disebut “klien Bapas” membersihkan area Alun-Alun Bogor bersama jajaran Pemkot. Jenal menyebut, program ini sejalan dengan misi pemerintah kota dalam menciptakan lingkungan bersih, nyaman, dan tertib.
“Kegiatan ini bisa berpadu dengan program Pemkot dalam menangani masalah kebersihan dan kenyamanan kota. Jadi kolaborasi seperti ini sangat tepat dan strategis,” ujarnya.
Kepala Bapas Kelas IIA Bogor, Murbandini, menjelaskan bahwa KUHP baru membawa pendekatan restorative justice dalam menangani tindak pidana ringan. Artinya, hukuman penjara diganti dengan hukuman sosial seperti kerja bakti, membersihkan fasilitas publik, dan kegiatan serupa.
“Alternatif pidana ini mencakup tindak ringan seperti pencurian kecil atau kecelakaan tanpa korban jiwa. Hukuman sosial lebih membangun dan memberi efek jera secara positif,” jelas Murbandini.
Ia menambahkan bahwa ke depan, pendekatan ini akan terus diperluas sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan modern dan lebih manusiawi.






