Bandung, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemprov Jabar dalam memberikan perlindungan penghasilan bagi pekerja sekaligus menjaga keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlangsungan dunia usaha.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, yang mengatur besaran UMK di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat. Penentuan UMK dilakukan berdasarkan rekomendasi masing-masing bupati dan wali kota, serta mengacu pada regulasi nasional terkait pengupahan.
Dalam keputusan tersebut, Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2026, yakni sebesar Rp5.999.443. Sementara itu, Kabupaten Pangandaran menjadi daerah dengan UMK terendah, yaitu Rp2.351.250. Seluruh besaran UMK yang ditetapkan dipastikan berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat.
Penetapan UMSK Berlaku Mulai Januari 2026
Selain UMK, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada 24 Desember 2025. Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK di masing-masing daerah. UMSK ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan tingkat risiko kerja lebih tinggi.
Sebanyak 12 kabupaten dan kota di Jawa Barat telah menetapkan besaran UMSK Tahun 2026, dengan rincian sebagai berikut:
-
Kota Bekasi: Rp6.028.033
-
Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
-
Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
-
Kota Depok: Rp5.551.084
-
Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
-
Kota Bandung: Rp4.760.048
-
Kota Cimahi: Rp4.110.892
-
Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
-
Kabupaten Subang: Rp3.739.042
-
Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
-
Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
-
Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366
Pemprov Jawa Barat menegaskan, pengusaha yang telah membayarkan upah di atas UMSK dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerja. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga kepastian dan perlindungan penghasilan bagi tenaga kerja.
Berlaku untuk Pekerja di Bawah Satu Tahun
Pemprov Jabar juga mengingatkan bahwa UMK dan UMSK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, sistem pengupahan wajib menggunakan Struktur dan Skala Upah yang disusun oleh perusahaan.
Penetapan UMK dan UMSK 2026 ini dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi kepala daerah, masukan Dewan Pengupahan Provinsi, serta aspirasi berbagai pihak. Melalui kebijakan ini, Pemprov Jawa Barat berharap tercipta keseimbangan antara perlindungan pekerja, stabilitas ekonomi daerah, dan keberlanjutan iklim investasi di seluruh wilayah Jawa Barat.






