Pemprov Jawa Barat Resmi Akhiri Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov Jawa Barat Resmi Akhiri Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

BANDUNG, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi menghentikan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir. Program yang memberikan keringanan serta penghapusan denda pajak kendaraan itu berakhir pada Selasa, 30 September 2025.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa tidak akan ada lagi perpanjangan program serupa. Mulai Rabu, 1 Oktober 2025, seluruh pembayaran pajak kendaraan kembali mengikuti aturan reguler tanpa ada pemutihan.

Bacaan Lainnya

“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berakhir hari ini, Selasa 30 September. Dan mulai tanggal 1 Oktober 2025 kembali ke semula,” ujar Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM.

Ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Jawa Barat yang telah memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Menurutnya, pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber penting untuk pembangunan infrastruktur. “Dana pajak kendaraan digunakan untuk perbaikan jalan provinsi serta pemasangan fasilitas penunjang seperti CCTV dan penerangan jalan umum (PJU). Hasilnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelas KDM.

Meski program pemutihan berakhir, Pemprov Jawa Barat menyiapkan langkah tegas untuk mendorong kepatuhan. KDM menyebut pihaknya akan merumuskan sanksi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. “Apa sanksinya, akan kami umumkan dalam waktu dekat. Yang pasti, saya mengingatkan agar masyarakat taat membayar pajak, karena hasilnya kembali kepada warga, khususnya pengguna jalan,” ungkapnya.

KDM juga menegaskan bahwa kesempatan pemutihan telah diberikan secara luas dan cukup lama, sehingga warga tidak memiliki alasan lagi untuk menunda kewajiban. Mulai Oktober 2025, pembayaran pajak kendaraan bermotor kembali mengikuti ketentuan normal.

“Sekali lagi, terima kasih kepada warga Jawa Barat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor. Kepatuhan Anda adalah bentuk nyata kontribusi bagi pembangunan daerah,” pungkasnya.

Pos terkait