Jakarta, Faktaindonesianews — Kasus gugatan ijazah Presiden Joko Widodo kini mendapat sorotan baru setelah salah satu pengacaranya, Zaenal Mustofa, ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan Asri Purwanti dengan nomor registrasi LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG, tertanggal 16 Oktober 2023.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menyatakan bahwa Zaenal diduga membuat surat palsu seolah-olah dirinya adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) C100010099.
“Perbuatan pemalsuan surat dilakukan terlapor H. Zaenal Mustofa dengan cara membuat surat palsu seolah-olah mahasiswa dari Fakultas Hukum UMS,” ujar Anggaito, Kamis (24/4).
Namun setelah ditelusuri oleh pelapor melalui LLDIKTI Wilayah Jawa Tengah, terungkap bahwa Zaenal sebenarnya merupakan mahasiswa pindahan dari UMS ke Universitas Surakarta (UNSA). Bahkan, pihak UMS menyatakan bahwa NIM tersebut bukan milik Zaenal, melainkan atas nama Anton Widjanarko.
“NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa tetapi atas nama Anton Widjanarko,” imbuh Kapolres.
Polisi telah memeriksa saksi, ahli, serta menyita sejumlah barang bukti, seperti surat pindah dari UMS, transkrip nilai atas nama Zaenal, dan fotokopi ijazah S1.
“Terdapat alat bukti keterangan saksi, petunjuk, dan ahli bahwa peristiwa tersebut adalah tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 2 KUHP,” jelas Anggaito.
Zaenal Mustofa sendiri merupakan salah satu anggota Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), yang pada 14 April lalu menggugat keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan itu juga mencantumkan KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat.
Anggota tim TIPU UGM, Muhammad Taufiq, menuding bahwa ijazah SMA Jokowi tidak berasal dari SMAN 6 Solo, melainkan dari SMPP — Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan — yang kala itu berbeda dengan SMAN.
“Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi ijazahnya bukan dari SMAN 6, melainkan SMPP,” ungkap Taufiq di PN Solo, Senin (14/4).
Sidang perdana gugatan ijazah Jokowi digelar hari ini, 24 April 2025, bersamaan dengan sidang gugatan mobil Esemka. Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, membenarkan jadwal tersebut.
“Betul, sidang perdana gugatan ijazah Jokowi tanggal 24 April 2025. Iya, bareng dengan gugatan mobil Esemka,” kata Bambang.
Penetapan tersangka terhadap Zaenal Mustofa menambah dimensi baru dalam kontroversi hukum atas gugatan ijazah Presiden Jokowi. Di tengah proses peradilan, sorotan publik kini tak hanya tertuju pada substansi gugatan, namun juga pada integritas pihak penggugat itu sendiri. Polisi memastikan proses hukum terhadap dugaan pemalsuan surat akan terus berlanjut, terlepas dari posisi Zaenal dalam perkara yang sedang berlangsung di PN Solo.