Berita KOTA BANDUNG, FaktaindonesiaNews – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Bandung untuk membahas implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Kota Bandung, Senin 20 Januari 2025.
Pertemuan tersebut fokus pada penyelesaian persoalan tenaga Non-ASN yang menjadi isu nasional.
Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, menegaskan pentingnya penyelesaian masalah Non-ASN sebelum akhir 2024. Persoalan ini pernah ditangani hingga tuntas pada masa pemerintahan sebelumnya, tetapi jumlah tenaga Non-ASN kembali meningkat.
“Kami di DPD akan memberikan perhatian besar untuk menyelesaikan persoalan ini. Kami hadir untuk mencari solusi bersama, termasuk membahas masalah anggaran yang membebani APBD,” ujar Tamsil.
Ia mengatakan, DPD RI berencana mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna mempercepat penyelesaian masalah Non-ASN secara nasional.
Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam menjelaskan, kunjungan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dan mendalami permasalahan yang dihadapi daerah.
Ia menyebut sinergi antara pemerintah daerah, kementerian terkait, dan BKN sangat penting untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kami telah melakukan rapat kerja sebelumnya dan sepakat bahwa akhir 2024 persoalan Non-ASN harus selesai. Namun, kenyataannya masih banyak kendala. Masalah ini semakin kompleks karena adanya beban anggaran pegawai yang melampaui batas 30 persen di beberapa daerah,” ungkapnya.