Jakarta, Faktaindonesianews.com — Polisi tengah mendalami informasi baru terkait tewasnya terapis wanita berinisial RTA (14) yang ditemukan di lahan kosong di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (2/10) pagi. Dugaan terbaru, korban disebut-sebut harus membayar denda Rp50 juta jika ingin berhenti dari tempat kerjanya.
Informasi itu pertama kali disampaikan F, kakak korban. Ia menyebut sang adik sempat curhat ingin keluar dari spa tempatnya bekerja, namun dihadapkan pada kewajiban membayar denda yang besar.
“Intinya kalau mau keluar dari kerjaan spa harus bayar denda Rp50 juta,” ujar F kepada wartawan, Rabu (8/10).
Selain itu, F mengungkap korban hanya menerima gaji Rp1 juta per bulan, sehingga merasa tidak betah dan ingin berhenti dari pekerjaan tersebut.
Polisi Telusuri Kabar Denda
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan pihaknya tengah menelusuri kebenaran informasi yang diberikan keluarga korban.
“Itu informasi baru sepihak dari pelapor, dari keluarga korban. Kita terus mendalami itu. Kita akan melakukan penyelidikan secara mendalam, apakah informasi ini benar atau tidak,” kata Nicolas, Selasa (14/10).
Meski demikian, Nicolas belum membeberkan detail sejauh mana pendalaman dilakukan. Ia hanya menegaskan proses penyelidikan masih berjalan dan berfokus pada informasi dari kakak korban.
“Kita lakukan penyelidikan secara mendalam terkait informasi yang diberikan keluarga korban, dalam hal ini adalah kakak korban itu sendiri,” tambahnya.
Kasus Tewasnya Terapis Masih Diselidiki
Sebelumnya, AKBP Ardian Satrio Utomo, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, memastikan korban ditemukan dalam kondisi meninggal di lahan kosong Pejaten Barat. Polisi saat ini tengah menindaklanjuti dugaan eksploitasi anak, termasuk menelusuri proses perekrutan korban.
“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, kita harus memastikan korban ini bagaimana pada saat perekrutan, kita harus tahu semua dulu, kan ada langkah-langkah yang harus kita lakukan,” jelas Nicolas.
Polisi menegaskan, dalam kasus ini mereka akan menindaklanjuti berdasarkan Pasal Eksploitasi Anak, TPPO, Pasal 2 UU TPPO, serta UU Perlindungan Anak, untuk memastikan semua fakta terungkap dan pelaku dapat diproses sesuai hukum.






