Faktaindonesianews.com – Kasus pembunuhan tragis terhadap seorang siswi kelas 6 SD di Makassar memasuki babak baru. Polisi mengungkap sejumlah fakta terkait terduga pelaku berinisial IK alias Ikmal (19), yang disebut merupakan pencandu narkoba dan konten pornografi.
Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diketahui kembali mengonsumsi sabu usai melakukan aksi kejahatannya.
“Ya betul, bahkan pelaku setelah melancarkan aksinya, jam 5 pagi ia kembali memakai sabu,” ujar Arya, Kamis (28/5).
Selain kecanduan narkoba, polisi juga mengungkap bahwa pelaku kerap menonton video pornografi. Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang memicu tindakan kekerasan seksual terhadap korban sebelum akhirnya meninggal dunia.
“Pelaku juga ini kecanduan setelah menonton konten pornografi,” katanya.
Meski demikian, kepolisian masih mendalami asal-usul narkotika yang digunakan pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Korban Diduga Sudah Lama Diincar
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku telah lama mengincar korban. Kesempatan melakukan aksi muncul ketika korban diketahui berjalan seorang diri.
Pelaku disebut sempat meminta korban membeli makanan dan minuman. Saat korban kembali, pelaku langsung menyeret korban ke sebuah rumah kosong.
“Korban langsung dibekap mulutnya, lalu kepalanya dibenturkan karena korban meronta,” ujar Arya.
Ketika ditemukan warga dan petugas, korban berada dalam kondisi mengenaskan tanpa busana. Polisi juga menemukan televisi yang menimpa kepala korban di lokasi kejadian.
Selain itu, terdapat dugaan korban mengalami penganiayaan berat sebelum meninggal dunia.
“Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dan tidak berbusana juga kepala dari korban ini ditimpa TV. Ada indikasi kepala korban dibanting ke tembok,” ungkapnya.
Sempat Berpura-pura Mengalihkan Perhatian Polisi
Fakta lain yang terungkap, terduga pelaku ternyata sempat berada di lokasi saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Bahkan, ia diduga sengaja membuat keributan untuk mengalihkan perhatian aparat.
“Yang ribut-ribut di sana ini ternyata pelaku, berupaya mengalihkan perhatian supaya polisi cepat pergi dari situ atau mengurusi kegiatan yang lain,” kata Arya.
Namun, gerak-gerik pelaku dinilai mencurigakan sehingga polisi terus melakukan pendalaman hingga akhirnya menetapkan IK sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, IK dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.






