Ciamis, Faktaindonesianews.com – Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 umum, dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial Aceng asal Jatiwaras, Tasikmalaya, dan Dayat dari Majalengka.
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan bermula pada Kamis, 1 Mei 2025, ketika anggota polisi yang tengah melakukan pengaturan lalu lintas di Simpang Tiga Pahlawan mencurigai sebuah truk trailer yang tampak kelebihan muatan dan mengalami gangguan teknis.
“Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi berinisial DN enggan menunjukkan SIM. Setelah didesak, akhirnya yang bersangkutan menunjukkan SIM B2 yang tampak mencurigakan dari segi bentuk dan cetakan,” ungkap Kapolres.
Dugaan pemalsuan dikonfirmasi setelah dilakukan analisis fisik oleh Satlantas dan Satreskrim. SIM tersebut ternyata tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan Kepolisian. Penyidikan lanjutan mengarah pada Dayat, yang ditangkap pada 4 Mei 2025 di rest area dan mengakui telah membuat SIM palsu menggunakan aplikasi desain dan mencetaknya dalam bentuk fisik dengan biaya Rp250.000 per SIM.
“Dayat mengaku telah membuat dan menyebarkan sekitar 20 SIM palsu, dan bahkan bisa memalsukan identitas lain seperti KTP. Barang bukti yang diamankan termasuk dokumen digital siap cetak, handphone, STNK, dan beberapa lembar surat tilang,” jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur membuat dokumen palsu. “Lebih baik datang langsung ke Satpas resmi untuk mengurus SIM daripada menggunakan dokumen ilegal yang bisa berujung pidana,” tegasnya.
