Polres Ciamis Amankan Sindikat Pencurian Alat Berat, 3 dari 8 Unit Berhasil Diamankan

Ciamis, Faktaindonesianews.com – Polres Ciamis berhasil membongkar sindikat pencurian alat berat yang terjadi di sejumlah titik di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Salah satu TKP adalah proyek perbaikan jalan nasional di Cikoneng, Ciamis.

Bacaan Lainnya

Peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari, 20 April 2025. Berdasarkan laporan dari pemilik alat berat, unit stum milik pihak swasta dan Kementerian PUPR dilaporkan hilang saat ditempatkan di pinggir jalan untuk proyek perbaikan.

 

Melalui analisis rekaman CCTV dan pelacakan jalur distribusi alat berat, polisi menemukan bahwa alat tersebut dipindahkan menggunakan crane besar, kemudian diangkut ke arah Bandung hingga akhirnya ditemukan di wilayah Pemalang, Jawa Tengah. Alat berat ini bahkan telah dicat ulang dan ditawarkan kepada pembeli dengan harga Rp150 juta, jauh di bawah nilai pasar sebesar Rp600 juta.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan yaitu:

Winarno, warga Kendal, berperan sebagai sopir truk pengangkut.

Ibrahimovic, warga Kendal, mengoperasikan crane untuk pengangkutan.

Yanto, warga Pemalang, menerima dan mencoba menjual alat berat hasil curian.

 

Satu tersangka lainnya, yang berasal dari instansi lain, telah diserahkan ke pihak berwenang sesuai prosedur, karena bukan kewenangan Polres Ciamis. Ia diduga terlibat dalam koordinasi dan distribusi barang curian.

 

“Total ada delapan alat berat yang dicuri. Tiga sudah kami amankan, sementara lima unit lainnya masih dalam pencarian. Beberapa di antaranya diketahui milik Dinas PUPR Provinsi di Cianjur dan Sukabumi,” jelas Kapolres.

 

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pos terkait