Polrestabes Bandung Gagalkan Peredaran 1,2 Juta Butir Obat Terlarang, Pemkot Apresiasi Langkah Tegas

Polrestabes Bandung Gagalkan Peredaran 1,2 Juta Butir Obat Terlarang, Pemkot Apresiasi Langkah Tegas

BANDUNG, Faktaindonesianews.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyampaikan apresiasi tinggi kepada Polrestabes Bandung yang berhasil menggagalkan peredaran sekitar 1,2 juta butir obat-obatan terlarang yang diduga disalahgunakan oleh kalangan anak muda.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyampaikan ucapan terima kasih secara langsung kepada Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono dan Satuan Reserse Narkoba dalam kegiatan Press Release Pengungkapan Kasus di Komplek Mekar Rahardja, Kecamatan Bojongloa Kidul, Selasa (29/7/2025).

Bacaan Lainnya

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolrestabes dan Kasat Narkoba. Mereka sudah menyelamatkan jutaan anak muda dari bahaya narkoba. Karena satu saja bisa menimbulkan kekacauan, apalagi ini jutaan butir obat terlarang,” kata Erwin.

Ia menegaskan pentingnya sinergi antara Pemkot, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika.

Erwin juga mendorong percepatan pembangunan fasilitas rehabilitasi khusus di Kota Bandung bagi korban penyalahgunaan obat-obatan.

“Kami akan dorong segera adanya tempat rehabilitasi khusus untuk anak muda yang terjerat obat-obatan terlarang. Pergerakan kami sangat terbantu oleh jajaran kepolisian, termasuk dalam penegakan hukum bersama tim yustisi,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga dan pembuntutan terhadap pengedar kecil. Polisi kemudian menggerebek sebuah rumah kontrakan pada Minggu malam, 27 Juli 2025.

“Dari hasil penggerebekan, ditemukan sekitar 1,2 juta butir obat-obatan terlarang seperti tramadol, dextro, dan dexa. Ini semua disimpan di satu tempat yang jadi gudang penyimpanan,” jelas Budi.

Obat-obatan tersebut dijual dengan harga sangat murah, mulai dari Rp5.000 hingga Rp10.000, sehingga rentan disalahgunakan oleh anak-anak muda.

Tersangka utama sempat melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Polisi telah mengantongi identitas pelaku yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran. Selain barang bukti obat, polisi juga menyita kendaraan, KTP, SIM, dan buku tabungan yang terkait jaringan distribusi.

“Ini distributor besar untuk wilayah Bandung dan sekitarnya,” ujar Budi.

Ia juga menambahkan bahwa obat-obatan seperti ini sering kali ditemukan dalam kasus kekerasan jalanan, seperti tawuran dan aksi geng motor.

“Setiap ada pengeroyokan atau tawuran, biasanya pelaku juga menggunakan obat-obatan atau miras. Jadi dengan penangkapan ini, kita juga menekan potensi kejahatan jalanan,” tutupnya.

Pos terkait