Pemkot Bandung Genjot Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Fokus Sektor Informal

Pemkot Bandung Genjot Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Fokus Sektor Informal

BANDUNG, Faktaindonesianews.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mendorong perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, sejalan dengan target Rencana Jangka Panjang Daerah (RJPD) 2025–2045. Pada 2025, kota ini menargetkan cakupan 61,26 persen, dan meningkat menjadi 84,06 persen pada 2045.

Hingga akhir Juli 2025, Pemkot telah mendaftarkan 13.626 tenaga non-ASN dan 11.524 ketua RT dan RW ke dalam skema perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, seluruh ketua RW sudah terdaftar,” ujar Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, saat mengikuti wawancara daring Penilaian Paritrana Award Tingkat Provinsi Jawa Barat, Selasa (29/7/2025).

Erwin menambahkan, cakupan akan diperluas ke sekretaris dan bendahara RT/RW, kader PKK, Karang Taruna, LPM, serta relawan pelayanan publik lainnya. Langkah ini bagian dari strategi Pemkot dalam meningkatkan perlindungan bagi para pekerja sektor informal.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menegaskan bahwa program ini menjadi bagian dari misi Kota Bandung dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kehidupan warga.

“Visi Kota Bandung adalah mewujudkan kota yang unggul, terbuka, amanah, maju, dan agamis. Program ini masuk dalam misi pertama,” papar Iskandar.

Iskandar mengungkapkan bahwa dari 2,59 juta penduduk, Kota Bandung memiliki 1,35 juta angkatan kerja, terdiri atas 800.979 pekerja formal dan 453.592 pekerja informal. Namun hingga kini, baru 361.648 orang (36,43%) yang telah terlindungi program ini.

Rinciannya, pekerja formal yang terlindungi mencapai 315.062 (52,72%), sedangkan pekerja informal baru 46.586 (11,79%).

“Tantangan terbesar justru ada di sektor informal yang masih rendah partisipasinya,” jelas Iskandar yang akrab disapa Zul.

Untuk memperkuat upaya ini, Pemkot Bandung telah mengeluarkan berbagai kebijakan pendukung, seperti Perda No. 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Perwal No. 34 Tahun 2023 tentang perlindungan bagi ketua RT dan RW, serta Surat Edaran Disnaker sebagai tindak lanjut Inpres No. 2 Tahun 2021.

Dalam kesempatan itu, Zul juga menunjukkan dokumentasi pemberian santunan kematian kepada ahli waris, yang secara simbolis diserahkan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung bersama BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan regulasi yang relatif lengkap dan komitmen yang kuat, kami berharap capaian jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Bandung terus meningkat, terutama pada sektor informal,” pungkas Zul.

Pos terkait