Polrestabes Bandung Musnahkan 2,7 Juta Butir Obat Keras Ilegal, Bukti Tegas Perang Lawan Penyalahgunaan Obat

Polrestabes Bandung Musnahkan 2,7 Juta Butir Obat Keras Ilegal, Bukti Tegas Perang Lawan Penyalahgunaan Obat

Bandung, Faktaindonesianews.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes Bandung) memusnahkan 2,7 juta butir obat keras hasil pengungkapan sejumlah kasus peredaran ilegal obat-obatan tertentu (OOT) di wilayah Kota Bandung. Aksi pemusnahan berlangsung di halaman Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi No.141, Kecamatan Sukajadi, Kamis (23/10/2025).

Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran obat keras yang marak disalahgunakan, terutama di kalangan anak muda. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung turut hadir dan menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas kepolisian dalam menjaga keamanan dan moralitas masyarakat.

Bacaan Lainnya

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dan jajaran Satres Narkoba atas keberhasilan mereka mengungkap serta memusnahkan jutaan butir obat berbahaya tersebut.
“Kapolrestabes Bandung telah menjalankan sabda Rasulullah ‘man ra’a minkum munkaran falyughayyirhu biyadih’ – barang siapa melihat kemungkaran, ubahlah dengan tanganmu. Dan hari ini, beliau telah melaksanakannya dengan tindakan nyata,” ucap Erwin.

Ia menegaskan, pemusnahan ini bukan sekadar tindakan penegakan hukum, tetapi juga bentuk nyata dari penerapan nilai amar ma’ruf nahi munkar dalam menjaga generasi muda Bandung dari bahaya penyalahgunaan obat.
“Lebih dari 2,7 juta butir obat keras dimusnahkan hari ini. Ini bukan hanya angka, tapi perlindungan nyata bagi generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat,” lanjutnya.

Erwin menambahkan, Pemkot Bandung siap terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat ilegal, baik dari sisi tenaga, fasilitas, maupun kolaborasi antarinstansi.
“Ini tanggung jawab moral kita bersama untuk menjaga Bandung tetap aman, sehat, dan berdaya,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku kejahatan jalanan seperti tawuran dan begal di Bandung terbukti mengonsumsi obat keras sebelum beraksi.
“Setiap kali kami tangkap pelaku tawuran atau begal, hampir selalu ditemukan obat keras di tubuh mereka — Tramadol, Double Y, Dextro — obat-obatan yang disalahgunakan untuk menimbulkan keberanian semu,” jelas Budi.

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting untuk memutus rantai penyalahgunaan obat keras yang sering menjadi pemicu tindakan kriminal di kota besar seperti Bandung.
“Ini komitmen kami menjaga keamanan warga. Barang bukti dimusnahkan agar tidak ada yang kembali beredar di jalanan,” katanya.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan besar di kawasan Cibaduyut Wetan, Kecamatan Bojongloa Kidul.
“Dari tersangka berinisial I.S., kami menyita 13 dus Tramadol berisi 410.000 butir dan 32 dus Double Y dengan total 1.024.000 butir. Ini salah satu pengungkapan terbesar tahun ini,” terang Agah.

Selain itu, turut dimusnahkan pula Trihexyphenidyl sebanyak 468.500 butir, Tramadol 455.000 butir, Double Y 81.600 butir, Dextro 22.000 butir, Hexymer 227.000 butir, dan Dexa 17.600 butir. Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran dan perendaman cairan asam sulfat, sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Bandung.

Agah menegaskan, seluruh proses pemusnahan disaksikan langsung oleh unsur kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, dan perwakilan tersangka, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas hukum.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Bandung, Dinas Kesehatan, Balai POM, Satpol PP, serta sejumlah pejabat Pemkot Bandung. Penandatanganan berita acara pemusnahan dilakukan bersama sebagai simbol sinergi kuat antara aparat hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat.

Sebagai kesimpulan, langkah Polrestabes Bandung dalam memusnahkan 2,7 juta butir obat keras ilegal ini bukan hanya menandakan keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga menjadi simbol nyata perang melawan penyalahgunaan obat di Kota Bandung. Kolaborasi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan kota yang aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkoba serta obat terlarang.

Pos terkait