Berita BANDUNG, FaktaindonesiaNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan bahwa rencana mutasi dan rotasi pejabat tinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya dilakukan dengan mematuhi aturan yang berlaku. Proses ini juga mempertimbangkan kebutuhan pemerintahan saat ini dan masa mendatang.
Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyatakan bahwa seluruh proses mutasi dan promosi ASN di Kota Bandung mengacu pada Sistem Merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. “Sistem Merit ini dirancang untuk menjamin proses yang adil dan profesional, serta telah mendapat penilaian ‘Sangat Baik’ dari KASN dan BKN,” ujar Koswara.
Dalam masa kepemimpinannya, Koswara memastikan bahwa mutasi dan promosi ASN tetap mengikuti pedoman dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Menurut regulasi, Penjabat Wali Kota tidak diperkenankan melakukan mutasi atau promosi tanpa rekomendasi dari Kemendagri, dan semua keputusan harus mendapatkan Pertimbangan Teknis dari BKN,” jelasnya.
Koswara juga menekankan pentingnya pengisian jabatan strategis di tingkat kewilayahan, seperti Camat, Sekretaris Kecamatan (Sekcam), dan Lurah. Pada masa Penjabat Wali Kota sebelumnya, Bambang Tirtoyuliono, pengisian jabatan tersebut dilakukan menjelang Pemilu 2024 untuk mengatasi kekosongan posisi yang ada, dengan izin dari Kemendagri dan BKN. Hal serupa dilakukan oleh Koswara demi memastikan optimalisasi pelayanan publik di wilayah.
“Langkah ini juga bertujuan memberikan fondasi yang kokoh bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, sehingga mereka dapat memulai pemerintahan dengan dukungan sumber daya manusia yang memadai,” tambah Koswara. Pelantikan akan dilakukan setelah semua persyaratan teknis terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, Koswara menyebut adanya evaluasi terhadap sejumlah pejabat pimpinan tinggi di Pemkot Bandung yang telah menduduki jabatan selama lebih dari lima tahun. Evaluasi ini melibatkan penilaian kinerja dan uji kompetensi, yang hasilnya akan menentukan apakah mereka tetap di posisi yang sama, dirotasi, atau didemosi. Proses ini juga memerlukan Pertimbangan Teknis dari BKN dan rekomendasi Kemendagri.
Koswara menegaskan bahwa pengisian jabatan dilakukan berdasarkan kompetensi dan kinerja, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik. Ia juga menekankan bahwa proses mutasi dan rotasi yang sedang berlangsung mungkin tidak selesai selama masa jabatannya. “ASN harus netral dan bebas dari pengaruh politik. Kami menjalankan proses ini dengan mengedepankan profesionalisme dan keadilan,” pungkas Koswara.






