Puan Maharani Pastikan RUU Pemilu Tak Dibahas Diam-Diam

Faktaindonesianews.com – Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak dilakukan secara tertutup atau diam-diam. Ia menegaskan, seluruh proses tetap berjalan melalui komunikasi politik yang terbuka, meski tidak selalu dalam forum formal.

Menurut Puan, saat ini pembahasan RUU Pemilu masih berada pada tahap komunikasi antar partai politik. Ia menyebut, dinamika komunikasi politik memang kerap berlangsung secara fleksibel.

Bacaan Lainnya

“Komunikasi-komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik dan itu tidak dilakukan tertutup. Namanya komunikasi itu kan bisa dilakukan secara formal dan informal,” ujar Puan di kompleks parlemen, Selasa (21/4).

Tekankan Pemilu Jujur, Adil, dan Demokratis

Politikus dari PDI Perjuangan itu menegaskan, semangat utama dalam penyusunan RUU Pemilu adalah menciptakan sistem pemilu yang jujur, adil, dan tetap menjunjung tinggi nilai demokrasi.

Ia mengingatkan, perubahan regulasi tidak boleh merugikan bangsa dan negara, melainkan harus memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.

“Semangatnya itu adalah supaya nantinya pemilu bisa berjalan dengan jujur, adil, kemudian berjalan dengan baik, semangat demokrasinya tetap terjaga,” katanya.

DPR Pilih Hati-Hati, Hindari Gugatan ke MK

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pembahasan RUU Pemilu masih dalam tahap simulasi dan kajian internal di masing-masing fraksi.

Menurutnya, DPR tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan, mengingat pengalaman sebelumnya di mana sejumlah aturan pemilu berujung gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Kita ya bukan apa-apa, jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat UU Pemilu, nanti ada lagi yang gugat,” ujarnya.

Sepuluh Isu Krusial dalam RUU Pemilu

Di sisi lain, anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan terdapat 10 isu strategis yang akan menjadi fokus dalam pembahasan RUU Pemilu. Sejumlah poin bahkan merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi.

Berikut isu-isu utama tersebut:

1. Sistem Pemilu Legislatif
Wacana perubahan dari sistem proporsional terbuka, tertutup, atau kombinasi keduanya kembali mengemuka.

2. Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold)
Masih menjadi perdebatan antar fraksi di DPR.

3. Ambang Batas Presiden (Presidential Threshold)
Merujuk putusan MK, ambang batas ini didorong untuk dihapus.

4. Jumlah Kursi per Daerah Pemilihan (Dapil)
Penyesuaian distribusi kursi untuk meningkatkan representasi.

5. Sistem Konversi Suara ke Kursi
Menentukan bagaimana suara pemilih diterjemahkan menjadi kursi legislatif.

6. Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional
Mengacu pada Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

7. Pencegahan Politik Uang (Money Politics)
Perbaikan sistem untuk menekan praktik vote buying.

8. Digitalisasi Tahapan Pemilu
Pemanfaatan teknologi dalam proses pemilu.

9. Reformasi Lembaga Penyelenggara Pemilu
Menjawab kritik terkait profesionalitas dan integritas.

10. Penyelesaian Sengketa Pemilu
Dorongan pembentukan peradilan khusus pemilu.

“Nah itu beberapa atau 10 isu, 5 kontemporer dan 5 klasik yang pasti akan kita bahas dalam pembahasan undang-undang pemilu,” ujar Doli.

Pos terkait