Tasikmalaya, Faktaindonesianews.com — SDN Ciwalang, yang terletak di Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, tengah menjadi sorotan setelah salah satu orangtua siswa melaporkan adanya iuran wajib yang dikenakan pada siswa dengan besaran Rp 15.000. Berdasarkan laporan, iuran tersebut terbagi menjadi dua bagian: Rp 5.000 untuk uang kebersihan dan Rp 10.000 untuk kenaikan kelas.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC LSM PENJARA Kabupaten Tasikmalaya, Tedi Yudistira segera melakukan konfirmasi langsung ke pihak sekolah. Tiar, guru olahraga di SDN Ciwalang, dan Ketua Komite Sekolah, Nanang Kosim, mengakui adanya iuran tersebut.
“Iuran ini memang ada, dan kami membenarkan hal tersebut,” ujar Tiar saat ditemui. Meski demikian, ia menekankan bahwa dana tersebut digunakan untuk mendukung kebutuhan kebersihan dan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah.
Namun, pihak berwenang mengingatkan bahwa jika sekolah ingin menggalang dana dari orang tua murid, hal tersebut harus dilakukan dengan sifat sukarela dan bukan sebagai pungutan.
Sekolah tidak boleh memungut biaya, karena ini melanggar aturan yang sudah ada. Penggalangan dana harus dilakukan sebagai sumbangan, bukan pungutan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, penggalangan dana oleh sekolah harus berbentuk bantuan dan/atau sumbangan yang bersifat sukarela. Dalam pasal 10 ayat 2, dijelaskan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang wajib dibayar oleh orang tua siswa.
Pungutan Wajib seperti yang terjadi di SDN Ciwalang bisa menimbulkan kesalahpahaman jika tidak disosialisasikan dengan benar kepada masyarakat. Oleh karena itu, sekolah harus memastikan bahwa penggalangan dana dilakukan dengan transparan, jelas, dan tanpa adanya tekanan bagi orang tua murid.
Imbauan untuk Mengikuti Aturan yang Ada
Dengan adanya kasus ini, masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam menanggapi permintaan biaya dari sekolah. Orang tua diharapkan untuk melaporkan segera jika ada pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Para pihak terkait, terutama Komite Sekolah dan guru, diminta untuk lebih berhati-hati dalam menerapkan aturan yang telah ada agar tidak merugikan orang tua murid dan menciptakan hubungan yang harmonis antara sekolah dan masyarakat.






