Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar

Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar

Berita Banjar, FaktaindonesiaNews Penjabat Wali Kota Banjar, Bapak Dr. H. Soni Harison AP., S.Sos., M.Si.,  menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar, bertempat di Ruang Rapat Singa Perbangsa Gedung DPRD Kota Banjar. Rabu (08/12/2024).

Rapat Paripurna mengagendakan Peresmian Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Banjar Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029 Atas Nama Eko Pradana Utama E, SE. Bapak Eko Pradana Utama E, SE., dilantik menjadi Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Banjar dari Partai Golongan Karya menggantikan Bapak Ir. H. Sudarsono, yang terpilih menjadi Wali Kota Banjar pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Pelantikan dilaksanakan oleh Ketua DPRD Kota Banjar, yang disaksikan secara langsung oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar, Pj. Wali Kota Banjar, Forkopimda Kota Banjar, Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Terpilih, Pj. Sekretaris Daerah, serta para Kepala Perangkat Daerah.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota menuturkan bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.776-Pemotda/2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar atas nama Ir. H. Sudarsono, maka salah satu anggota dari Fraksi Partai Golkar telah resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD Kota Banjar Masa Jabatan Tahun 2024-2029. “Untuk tetap mengoptimalkan fungsi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban anggota DPRD, perlu dilaksanakan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD, maka diterbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.776-pemotda/2024 tentang Peresmian Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar sisa masa jabatan Tahun 2024-2029 atas nama Eko Pradana Utama E, SE.,” ungkap Pj. Wali Kota Banjar.

Pos terkait