Ciamis, Faktaindonesianews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Pimpinan DPRD pada Senin (22/12/2025) di Ruang Kerja Ketua DPRD Kabupaten Ciamis. Rapat ini menjadi agenda strategis menjelang berakhirnya Tahun Sidang 2025, sekaligus sebagai langkah awal mempersiapkan Tahun Sidang 2026 agar seluruh fungsi kelembagaan DPRD berjalan optimal dan akuntabel.
Dalam rapat tersebut, pimpinan DPRD membahas berbagai isu penting yang berkaitan langsung dengan fungsi legislasi, anggaran, serta akuntabilitas kinerja DPRD. Salah satu pokok pembahasan utama adalah surat dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10462/KU.-1.06.06/BPKD tertanggal 11 Desember 2025, yang memuat hasil evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ciamis tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Evaluasi tersebut juga mencakup Rancangan Peraturan Bupati Ciamis tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, yang menjadi dasar teknis pelaksanaan anggaran di tahun mendatang. Pimpinan DPRD mencermati hasil evaluasi ini secara mendalam guna memastikan bahwa kebijakan anggaran daerah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selaras dengan kemampuan fiskal daerah, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Selain isu penganggaran, rapat pimpinan DPRD juga membahas rencana penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Galuh Ciamis. Pembahasan ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya memperkuat kelembagaan BUMD agar mampu berkontribusi nyata terhadap perekonomian daerah dan pelayanan publik.
Agenda lain yang tak kalah penting adalah pemantapan persiapan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis. Dalam paripurna tersebut, DPRD dijadwalkan menyampaikan Laporan Kinerja Pimpinan DPRD Kabupaten Ciamis Tahun Sidang 2025, sekaligus ringkasan program dan kegiatan DPRD untuk Tahun Sidang 2026. Penyampaian laporan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban politik dan moral DPRD kepada masyarakat Ciamis.
Pimpinan DPRD menegaskan bahwa seluruh rangkaian agenda paripurna harus disiapkan secara matang, tertib, dan sesuai ketentuan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama agar kinerja DPRD dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
